JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Prasetyo Wahyu Santoso, saksi sidang salah satu terdakwa bernama Raga Eka Darma yang dihadirkan jaksa, mengungkapkan sebelum kerusuhan, terdakwa kerusuhan 21-22 Mei Serukan Yel-yel "Polisi Jangan Ikut Kompetisi".
Adapun Prasetyo yang diutus Polda Metro untuk berjaga sewaktu kerusuhan malam itu.
"Yang saya ingat pendemo nyanyi-nyanyi saja kemudian terdakwa diserahkan ke kami," kata Prasetyo dalam saksinya, Rabu.
Baca juga: Andri Bibir Didakwa Siapkan Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Ia mengatakan, terdakwa Raga saat demo itu terus-menerus menyerukan yel-yelnya. Kemudian, Prasetyo pun menirukan yel-yel itu di hadapan hakim setelah pernyataannya dibantu oleh jaksa.
"Pak polisi, pak polisi, jangan ikut kompetisi," ucapnya.
Saksi lainnya yang dihadirkan jaksa, Edi Widayanto dari Polda, mengatakan, setelah yel-yel itu kemudian massa kian agresif hingga menciptakan kerusuhan.
Menurut dia, kerusuhan itu terjadi saat pendemo baru datang setelah pukul 22.00 WIB.
"Jadi ada massa lama yang tinggal dan ada massa baru yang kemudian datang lalu rusuh," kata Edi.
Baca juga: Saksi: Ada 2 Kubu Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Edi mengatakan, saat itu Raga berada di antara kerumunan pendemo yang rusuh.
Pendemo bertindak rusuh dengan melakukan kekerasan pada aparat. Mereka melempar batu, botol, bom molotov, petasan ke arah aparat yang menjaga demo.
Selain itu, pendemo juga merusak fasilitas publik seperti atap halte Transjakarta yang ada di kawasan Bawaslu.
Meski pendemo telah diingatkan berulang kali untuk bubar, mereka menghiraukan aparat dan tetap membuat kerusuhan.
"Kami tangkap karena pendemo waktu demo sudah lewat batas waktu dan dia juga pelemparan batu dan rusak barrier (penghalang)," ucap Edi.
Baca juga: 3 Fakta Dakwaan terhadap 18 Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei
Meski demikian, Edi mengaku tak melihat secara langsung apakah terdakwa Raga melemparkan batu ke arah aparat atau tidak.
"Saya tidak lihat karena banyak orang dan malam hari, " katanya.
Akibat kejadian itu, sejumlah aparat mengalami luka-luka. Bahkan, Edi sendiri pun mengalami luka di bagian lutut.
Oleh karena itu, terdakwa didakwa pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.
Adapun 12 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei yang akan menjalani sidang hari ini adalah Raga Eka, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir, Arafat, Nasrudin, Reza Gunawan, Ahmad Abdul Syukur, Ricky Putra, Muhammad Harry, Syahril, Anwar, Kholilullah, Kholil, dan Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.