JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi menyebutkan perusuh yang menyerang polisi pada 21-22 Mei lalu berasal dari dua kelompok yang berbeda. Kelompok pertama adalah para peserta unjuk rasa yang masih bertahan hingga malam hari. Kelompok ini sudah berada di depan gedung Bawaslu sejak siang.
Sementara kelompok kedua adalah massa yang tiba-tiba hadir jelang tengah malam. Massa yang kedua inilah yang kemudian memicu kerusuhan terjadi.
Hal ini terungkap dari peryataan saksi Edi Widayanto dari Polda Metro Jaya. Edi menjadi saksi untuk terdakwa bernama Raga Eka Darma.
"Jadi ada massa lama yang tinggal dan ada massa baru yang kemudian datang lalu rusuh," kata Edi.
Massa baru itu datang setelah pukul 22.00.
Baca juga: Saksi Kasus 22 Mei: Setelah Nyanyian Polisi Jangan Ikut Kompetisi, Masa Mulai Rusuh
Edi mengatakan, saat itu Raga berada di antara kerumunan pendemo yang rusuh.
Pendemo bertindak rusuh dengan melakukan kekerasan pada aparat. Mereka melempar batu, botol, bom molotov, petasan ke arah aparat yang menjaga demo.
Selain itu, pendemo juga merusak fasilitas publik seperti atap halte Transjakarta yang ada di kawasan Bawaslu.
Baca juga: Andri Bibir Didakwa Siapkan Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Meski pendemo telah diingatkan berulang kali untuk bubar, mereka menghiraukan aparat dan tetap membuat kerusuhan.
"Kami tangkap karena pendemo waktu demo sudah lewat batas waktu dan dia juga pelemparan batu dan rusak barrier (penghalang)," ucap Edi.
Meski demikian, Edi mengaku tak melihat secara langsung apakah terdakwa Raga melemparkan batu ke arah aparat atau tidak.
"Saya tidak lihat karena banyak orang dan malam hari," katanya.
Baca juga: Sidang Dakwaan Kerusuhan 22 Mei, Curi Uang dan Senjata Polisi hingga Iming-iming Uang
Akibat kejadian itu, sejumlah aparat mengalami luka-luka. Bahkan, Edi sendiri pun mengalami luka di bagian lutut.
Oleh karena itu, terdakwa didakwa pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.
Adapun 12 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei yang akan menjalani sidang hari ini adalah Raga Eka, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir, Arafat, Nasrudin, Reza Gunawan, Ahmad Abdul Syukur, Ricky Putra, Muhammad Harry, Syahril, Anwar, Kholilullah, Kholil, dan Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.