Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 22 Mei, Saksi Sebut Massa yang Datang Larut Malam Langsung Rusuh

Kompas.com - 22/08/2019, 07:53 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi menyebutkan perusuh yang menyerang polisi pada 21-22 Mei lalu berasal dari dua kelompok yang berbeda. Kelompok pertama adalah para peserta unjuk rasa yang masih bertahan hingga malam hari. Kelompok ini sudah berada di depan gedung Bawaslu sejak siang.

Sementara kelompok kedua adalah massa yang tiba-tiba hadir jelang tengah malam. Massa yang kedua inilah yang kemudian memicu kerusuhan terjadi.

Hal ini terungkap dari peryataan saksi Edi Widayanto dari Polda Metro Jaya. Edi menjadi saksi untuk terdakwa bernama Raga Eka Darma.

"Jadi ada massa lama yang tinggal dan ada massa baru yang kemudian datang lalu rusuh," kata Edi.

Massa baru itu datang setelah pukul 22.00.

Baca juga: Saksi Kasus 22 Mei: Setelah Nyanyian Polisi Jangan Ikut Kompetisi, Masa Mulai Rusuh

Edi mengatakan, saat itu Raga berada di antara kerumunan pendemo yang rusuh.

Pendemo bertindak rusuh dengan melakukan kekerasan pada aparat. Mereka melempar batu, botol, bom molotov, petasan ke arah aparat yang menjaga demo.

Selain itu, pendemo juga merusak fasilitas publik seperti atap halte Transjakarta yang ada di kawasan Bawaslu.

Baca juga: Andri Bibir Didakwa Siapkan Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Meski pendemo telah diingatkan berulang kali untuk bubar, mereka menghiraukan aparat dan tetap membuat kerusuhan.

"Kami tangkap karena pendemo waktu demo sudah lewat batas waktu dan dia juga pelemparan batu dan rusak barrier (penghalang)," ucap Edi.

Meski demikian, Edi mengaku tak melihat secara langsung apakah terdakwa Raga melemparkan batu ke arah aparat atau tidak.

"Saya tidak lihat karena banyak orang dan malam hari," katanya.

Baca juga: Sidang Dakwaan Kerusuhan 22 Mei, Curi Uang dan Senjata Polisi hingga Iming-iming Uang

Akibat kejadian itu, sejumlah aparat mengalami luka-luka. Bahkan, Edi sendiri pun mengalami luka di bagian lutut.

Oleh karena itu, terdakwa didakwa pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.

Adapun 12 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei yang akan menjalani sidang hari ini adalah Raga Eka, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir, Arafat, Nasrudin, Reza Gunawan, Ahmad Abdul Syukur, Ricky Putra, Muhammad Harry, Syahril, Anwar, Kholilullah, Kholil, dan Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com