Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penipu Penjualan Apartemen Fiktif di Ciputat Ditangkap, Korban 455 Orang, Senilai Rp 30 M

Kompas.com - 22/08/2019, 15:43 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka penipuan dengan modus penjualan apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Masing-masing tersangka berinisial AS, KR, dan PJ.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, ketiga tersangka telah menipu sebanyak 455 orang dengan total keuntungan mencapai Rp 30 miliar.

"Korban mencapai 455 orang, tetapi yang sudah melapor baru 26 orang," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Gatot menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi penipuan tersebut.

Para tersangka awalnya mendirikan sebuah perusahaan, yakni PT MMS pada 2016.

Tersangka AS berperan sebagai direktur utama perusahaan periode 2016-2017 sekaligus merangkap sebagai bagian pemasaran.

Tersangka KR berperan sebagai dirut perusahaan periode 2017-2019.

Sementara itu, tersangka PJ berperan sebagai orang yang mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran.

Kemudian, para tersangka membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartment dengan menawarkan harga murah, yakni Rp 150 juta dan bonus hadiah menarik bagi para pembeli.

"Para tersangka menawarkan unit apartemen yang akan dijual menggunakan brosur dengan memberikan bonus yang besar sehingga para korban tertarik untuk membelinya. Ada korban yang baru membayar uang muka, tapi ada juga yang sudah (membayar) lunas," ungkap Gatot.

Menurut Gatot, para tersangka berjanji penyerahan unit apartemen pada 2019. Namun, hingga Juli 2019 belum ada pembangunan apartemen di lokasi yang dijanjikan.

Selain itu, diketahui bahwa PT MMS belum pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan.

"Mereka belum pernah mengajukan permohonan izin tapi telah memasarkan apartemen kepada konsumen. Para korban pun menagih pengembalian uang pembayaran. Namun, saat mendatangi kantor PT MMS, sudah tidak ada kegiatan lagi di sana," ujar Gatot.

Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya kuitansi dan bukti transfer pembayaran dari para korban, brosur Ciputat Resort Apartment dan banner pemasaran Ciputat Resort Apartment.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com