Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penipu Penjualan Apartemen Fiktif di Ciputat Ditangkap, Korban 455 Orang, Senilai Rp 30 M

Kompas.com - 22/08/2019, 15:43 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka penipuan dengan modus penjualan apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Masing-masing tersangka berinisial AS, KR, dan PJ.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, ketiga tersangka telah menipu sebanyak 455 orang dengan total keuntungan mencapai Rp 30 miliar.

"Korban mencapai 455 orang, tetapi yang sudah melapor baru 26 orang," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Gatot menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi penipuan tersebut.

Para tersangka awalnya mendirikan sebuah perusahaan, yakni PT MMS pada 2016.

Tersangka AS berperan sebagai direktur utama perusahaan periode 2016-2017 sekaligus merangkap sebagai bagian pemasaran.

Tersangka KR berperan sebagai dirut perusahaan periode 2017-2019.

Sementara itu, tersangka PJ berperan sebagai orang yang mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran.

Kemudian, para tersangka membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartment dengan menawarkan harga murah, yakni Rp 150 juta dan bonus hadiah menarik bagi para pembeli.

"Para tersangka menawarkan unit apartemen yang akan dijual menggunakan brosur dengan memberikan bonus yang besar sehingga para korban tertarik untuk membelinya. Ada korban yang baru membayar uang muka, tapi ada juga yang sudah (membayar) lunas," ungkap Gatot.

Menurut Gatot, para tersangka berjanji penyerahan unit apartemen pada 2019. Namun, hingga Juli 2019 belum ada pembangunan apartemen di lokasi yang dijanjikan.

Selain itu, diketahui bahwa PT MMS belum pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan.

"Mereka belum pernah mengajukan permohonan izin tapi telah memasarkan apartemen kepada konsumen. Para korban pun menagih pengembalian uang pembayaran. Namun, saat mendatangi kantor PT MMS, sudah tidak ada kegiatan lagi di sana," ujar Gatot.

Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya kuitansi dan bukti transfer pembayaran dari para korban, brosur Ciputat Resort Apartment dan banner pemasaran Ciputat Resort Apartment.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com