Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/08/2019, 16:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pasien yang mendapatkan obat kedaluwarsa atau perlakuan tak layak lainnya oleh tenaga medis, maka yang bersangkutan bisa langsung melapor ke kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

"Kalau dia mau mengadu pakai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, itu bisa," kata Marius.

Dalam Undang Undang itu disebutkan bahwa pelaku usaha dalam hal ini apotek, puskesmas ataupun rumah sakit harus memberi jaminan keselamatan dan keamanan kepada konsumen.

Baca juga: Korban Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Akan Diperiksa di Rumah Sakit

Apabila melanggar hak tersebut, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Bagi warga yang mengalami kesulitan, kata Marius, mereka dapat mendatangi kantor YPKKI yang berada di Smesco lantai 10, Jalan Gatot Subroto, Pancoran Jakarta Selatan.

"Nanti ketemu Ibu Yuli (kepala bagian pengaduan), nanti ada formulir yang harus diisi, dokumen-dokumen apa aja, catatan-catatannya," ujar Marius.

Nantinya YPKKI akan memfasilitasi tindak lanjut yang diinginkan korban baik itu bantuan hukum dan lain-lain.

Warga hanya perlu datang untuk mengikuti prosedur yang berlaku di YPKKI.

Baca juga: Kasus Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil, YLKKI Sebut Mencederai Visi Misi Jokowi

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) mendapat obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara saat kontrol kandungannya pada Selasa pekan lalu.

Kala itu ia mendapat tiga strip obat berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari pihak puskesmas. Saat mengonsumsi obat tersebut, ia mengaku merasa pusing, mual, perut melilit, serta muntah-muntah.

Setelah dua kali mengonsumsi obat itu, Novi mencermati garis biru yang ternyata bertuliskan tanggal kedaluwarsa obat. Ternyata, obat itu sudah kedaluwarsa sejak April lalu.

Novi pun mengonfirmasikan hal tersebut ke pihak puskesmas. Pihak Puskesmas Kamal Muara mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa yang tidak seharusnya diberikan kepada pasien.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Terungkap, Rafael Alun Gaji Penjaga Kontrakannya Hanya Rp 1,4 Juta Per Bulan

Terungkap, Rafael Alun Gaji Penjaga Kontrakannya Hanya Rp 1,4 Juta Per Bulan

Megapolitan
Hati-hati Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu Dijual 'Online' di 'Marketplace' dan Media Sosial

Hati-hati Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu Dijual "Online" di "Marketplace" dan Media Sosial

Megapolitan
Kebakaran Lapak Pemulung di Duren Sawit, Warga Mengungsi di Posko BPBD

Kebakaran Lapak Pemulung di Duren Sawit, Warga Mengungsi di Posko BPBD

Megapolitan
Komisi B Anggap Wajar Opini 'Disclaimer' BPK untuk PAM Jaya, Ini Sebabnya...

Komisi B Anggap Wajar Opini "Disclaimer" BPK untuk PAM Jaya, Ini Sebabnya...

Megapolitan
Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas

Megapolitan
Padat Kendaraan, Jalan Penjernihan 1 Macet di Kedua Arah

Padat Kendaraan, Jalan Penjernihan 1 Macet di Kedua Arah

Megapolitan
Jual Jamur Tiram, Sentra Jamur di Batang Raup Omzet Rp 180 Juta

Jual Jamur Tiram, Sentra Jamur di Batang Raup Omzet Rp 180 Juta

Megapolitan
Polda Metro Buru Produsen Obat Ilegal dan Suplemen Palsu yang Beredar di 'Marketplace'

Polda Metro Buru Produsen Obat Ilegal dan Suplemen Palsu yang Beredar di "Marketplace"

Megapolitan
Hati-Hati, Ini Daftar Obat Ilegal dan Suplemen Palsu yang Dijual di 'Marketplace'

Hati-Hati, Ini Daftar Obat Ilegal dan Suplemen Palsu yang Dijual di "Marketplace"

Megapolitan
Sarim Selamat dari Kobaran Api meski Gagal Amankan Uang Rp 6 Juta

Sarim Selamat dari Kobaran Api meski Gagal Amankan Uang Rp 6 Juta

Megapolitan
Upaya Penghuni Rusunawa Marunda Bertahan Hidup dari Krisis Air

Upaya Penghuni Rusunawa Marunda Bertahan Hidup dari Krisis Air

Megapolitan
Usai Protes Pedagang, Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Kini 'Menyusut'

Usai Protes Pedagang, Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Kini "Menyusut"

Megapolitan
Disita KPK, Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakarta Barat Masih Dihuni Penyewa

Disita KPK, Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakarta Barat Masih Dihuni Penyewa

Megapolitan
Co-Founder Formula E Siapkan 1.000 Unit AC agar Pebalap Tetap Adem

Co-Founder Formula E Siapkan 1.000 Unit AC agar Pebalap Tetap Adem

Megapolitan
'Tak Ada Barang yang Berhasil Diselamatkan, Hanya Baju yang Dipakai...'

"Tak Ada Barang yang Berhasil Diselamatkan, Hanya Baju yang Dipakai..."

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com