Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/08/2019, 17:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh tersangka anggota sindikat penipu jual beli rumah dan tanah di wilayah Jakarta. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial RK, K, A, SD, HM, S, dan MGR.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sindikat tersebut diketahui telah menipu dua korban. Korban pertama hendak menjual tanah seluas 694 meter persegi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Sementara korban kedua akan menjual sebuah rumah di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan.

"Sindikat ini dipimpin oleh SD dengan modus ketika ada orang menawarkan tanah atau rumah, mereka akan datang untuk negosiasi membeli dengan meminta sertifikat asli milik korban," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Hindari Sindikat Penipu Bermodus Notaris, Warga Diimbau Jangan Mudah Serahkan Sertifikat Asli

 

Gatot menjelaskan, transaksi jual beli tanah di Pancoran dilakukan oleh lima tersangka yakni, tersangka RK, K, A, SD, HM. Mereka sepakat untuk membeli tanah milik korban seharga Rp 24 miliar pada 9 Agustus lalu.

Kemudian, mereka meminta sertifikat tanah korban buat dicek keasliannya ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Namun, para tersangka telah menyiapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu untuk ditukarkan dengan SHM asli milik korban.

"Pelaku menawar tanah yang hendak dijual oleh pemilik kemudian membujuk pemilik untuk melakukan pengecekan ke BPN. Kemudian pelaku menukarkan SHM asli milik korban dengan SHM palsu yang sudah dipersiapkan oleh kelompok pelaku," kata Gatot.

Selanjutnya, para tersangka menyerahkan sertifikat tanah palsu kepada korban. Sementara itu, sertifikat aslinya diagungkan ke bank.

Baca juga: Sindikat Jual Beli Rumah Mewah Sasar Korban yang Ingin Menjual Rumah Warisan

 

Modus yang sama juga dilakukan kelompok kedua sindikat tersebut yang terdiri dari tersangka SD, S, MGR, HM, dan K saat membeli sebuah rumah seharga Rp 64,5 miliar di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2018.

"Tersangka menawar rumah yang hendak dijual oleh pemilik kemudian membujuk pemilik untuk menitipkan sertifikat asli beserta dengan identitas pemilik di notaris fiktif dengan alasan untuk dilakukan pengecekan ke BPN," ungkap Gatot.

"Kemudian seluruh data pemilik dipalsukan oleh salah satu tersangka sehingga korban kehilangan hak atas properti," lanjutnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya SHM asli milik korban, SHM palsu, dan tujuh buah rekening tabungan.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Megapolitan
Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com