JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh tersangka anggota sindikat penipu jual beli rumah dan tanah di wilayah Jakarta. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial RK, K, A, SD, HM, S, dan MGR.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sindikat tersebut diketahui telah menipu dua korban. Korban pertama hendak menjual tanah seluas 694 meter persegi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Sementara korban kedua akan menjual sebuah rumah di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan.
"Sindikat ini dipimpin oleh SD dengan modus ketika ada orang menawarkan tanah atau rumah, mereka akan datang untuk negosiasi membeli dengan meminta sertifikat asli milik korban," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Hindari Sindikat Penipu Bermodus Notaris, Warga Diimbau Jangan Mudah Serahkan Sertifikat Asli
Gatot menjelaskan, transaksi jual beli tanah di Pancoran dilakukan oleh lima tersangka yakni, tersangka RK, K, A, SD, HM. Mereka sepakat untuk membeli tanah milik korban seharga Rp 24 miliar pada 9 Agustus lalu.
Kemudian, mereka meminta sertifikat tanah korban buat dicek keasliannya ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Namun, para tersangka telah menyiapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu untuk ditukarkan dengan SHM asli milik korban.
"Pelaku menawar tanah yang hendak dijual oleh pemilik kemudian membujuk pemilik untuk melakukan pengecekan ke BPN. Kemudian pelaku menukarkan SHM asli milik korban dengan SHM palsu yang sudah dipersiapkan oleh kelompok pelaku," kata Gatot.
Selanjutnya, para tersangka menyerahkan sertifikat tanah palsu kepada korban. Sementara itu, sertifikat aslinya diagungkan ke bank.
Baca juga: Sindikat Jual Beli Rumah Mewah Sasar Korban yang Ingin Menjual Rumah Warisan
Modus yang sama juga dilakukan kelompok kedua sindikat tersebut yang terdiri dari tersangka SD, S, MGR, HM, dan K saat membeli sebuah rumah seharga Rp 64,5 miliar di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2018.
"Tersangka menawar rumah yang hendak dijual oleh pemilik kemudian membujuk pemilik untuk menitipkan sertifikat asli beserta dengan identitas pemilik di notaris fiktif dengan alasan untuk dilakukan pengecekan ke BPN," ungkap Gatot.
"Kemudian seluruh data pemilik dipalsukan oleh salah satu tersangka sehingga korban kehilangan hak atas properti," lanjutnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya SHM asli milik korban, SHM palsu, dan tujuh buah rekening tabungan.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.