Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Pelanggar Besar Luput dari Perhatian

Kompas.com - 22/08/2019, 19:20 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi pernyataan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan dan trotoar untuk aktivitas berdagang.

Menurut dia, Pemprov masih mencari cara agar PKL tak ada lagi di trotoar.

"Kita nanti lihat cara-cara untuk pelaksanaannya. Tapi kita ingin Jakarta menjadi kota yang memberikan kesempatan yang setara bagi semuanya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: PSI Dorong Pemprov DKI Cabut Perda PKL Boleh Berdagang di Trotoar

Anies lalu menyindir, seringkali orang hanya memviralkan pelanggaran yang dilakukan oleh kaum menengah ke bawah seperti halnya pedagang yang berjualan di trotoar.

Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh kaum atas atau orang mampu, maka kebanyakan hanya diam.

"Jadi yang melakukan pelanggaran itu bukan hanya yang kecil dan miskin. Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai kita viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian," sindirnya.

Baca juga: DPRD: Imbas Putusan MA, Trotoar Tak Boleh Lagi Dijadikan Tempat Jualan PKL

Ia mencontohkan salah satunya terkait pelanggaran penggunaan atau penyedotan air tanah yang dilakukan oleh hotel-hotel besar di Jakarta.

"Penyedotan air tanah di Thamrin dan Sudirman tidak ada yang potret viral dan tak ada yang nuntut di MA. Tapi kalau rakyat kecil ada yang melanggar karena kebutuhan. Yang melanggar karena keserakahan ditindak secara hukum. Yang melanggar karena kebutuhan harus diselesaikan solusi untuk kebutuhannya," ucap Anies.

"Jangan sampai kita lebih sensitif pada pelanggran rakyat kecil dan insensitif pada pelanggaran yang besar. Padahal besar itu melanggarnya karena keserakahan. Kalau yang kecil, melanggar karena kebutuhan," jelasnya.

Sebelumnya, DPW PSI Jakarta mengimbau Pemprov DKI Jakarta agar tidak lagi menutup jalan dan trotoar untuk aktivitas berdagang.

Baca juga: MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan demi Tempat Berdagang PKL

Salah satu perwakilan penggugat, anggota DPRD terpilih DKI Jakarta dari PSI William Aditya Sarana telah berhasil memenangi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas perda Pasal 25 ayat (1) tentang Ketertiban Umum.

Salah satu isi perda tersebut memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan jalan dan trotoar sebagai lokasi PKL.

"Pak Anies pernah bilang bahwa transportasi yang dimiliki semua orang adalah kaki untuk berjalan di trotoar. Tapi pas berjalan di trotoar banyak PKL di sana. Jadi jalan aja susah. Ada ada kontradiksi pemikiran yg ada di benak gubernur kita," kata William dalam konferensi pers yang dilaksanakan di DPP PSI Jakarta pada Rabu (21/8/2019).

Setahun yang lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi Hotel Sari Pan Pacific dan beberapa hotel di Thamrin.

Saat itu Anies merazia dugaan penggunaan air tanah secara ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com