Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Pelanggar Besar Luput dari Perhatian

Kompas.com - 22/08/2019, 19:20 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi pernyataan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan dan trotoar untuk aktivitas berdagang.

Menurut dia, Pemprov masih mencari cara agar PKL tak ada lagi di trotoar.

"Kita nanti lihat cara-cara untuk pelaksanaannya. Tapi kita ingin Jakarta menjadi kota yang memberikan kesempatan yang setara bagi semuanya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: PSI Dorong Pemprov DKI Cabut Perda PKL Boleh Berdagang di Trotoar

Anies lalu menyindir, seringkali orang hanya memviralkan pelanggaran yang dilakukan oleh kaum menengah ke bawah seperti halnya pedagang yang berjualan di trotoar.

Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh kaum atas atau orang mampu, maka kebanyakan hanya diam.

"Jadi yang melakukan pelanggaran itu bukan hanya yang kecil dan miskin. Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai kita viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian," sindirnya.

Baca juga: DPRD: Imbas Putusan MA, Trotoar Tak Boleh Lagi Dijadikan Tempat Jualan PKL

Ia mencontohkan salah satunya terkait pelanggaran penggunaan atau penyedotan air tanah yang dilakukan oleh hotel-hotel besar di Jakarta.

"Penyedotan air tanah di Thamrin dan Sudirman tidak ada yang potret viral dan tak ada yang nuntut di MA. Tapi kalau rakyat kecil ada yang melanggar karena kebutuhan. Yang melanggar karena keserakahan ditindak secara hukum. Yang melanggar karena kebutuhan harus diselesaikan solusi untuk kebutuhannya," ucap Anies.

"Jangan sampai kita lebih sensitif pada pelanggran rakyat kecil dan insensitif pada pelanggaran yang besar. Padahal besar itu melanggarnya karena keserakahan. Kalau yang kecil, melanggar karena kebutuhan," jelasnya.

Sebelumnya, DPW PSI Jakarta mengimbau Pemprov DKI Jakarta agar tidak lagi menutup jalan dan trotoar untuk aktivitas berdagang.

Baca juga: MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan demi Tempat Berdagang PKL

Salah satu perwakilan penggugat, anggota DPRD terpilih DKI Jakarta dari PSI William Aditya Sarana telah berhasil memenangi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas perda Pasal 25 ayat (1) tentang Ketertiban Umum.

Salah satu isi perda tersebut memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan jalan dan trotoar sebagai lokasi PKL.

"Pak Anies pernah bilang bahwa transportasi yang dimiliki semua orang adalah kaki untuk berjalan di trotoar. Tapi pas berjalan di trotoar banyak PKL di sana. Jadi jalan aja susah. Ada ada kontradiksi pemikiran yg ada di benak gubernur kita," kata William dalam konferensi pers yang dilaksanakan di DPP PSI Jakarta pada Rabu (21/8/2019).

Setahun yang lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi Hotel Sari Pan Pacific dan beberapa hotel di Thamrin.

Saat itu Anies merazia dugaan penggunaan air tanah secara ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com