JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka sindikat penipuan penjualan apartemen fiktif 'Ciputat Resort Apartement' di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pernah bekerja di perusahaan bidang properti.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar mengatakan, perusahaan tersebut juga bergerak di bidang pembangunan apartemen.
Namun, pembangunan apartemennya mangkrak.
"Awalnya tersangka PJ sudah bekerja di bidang properti. Perusahaan bergerak di bidang properti atau apartemen dan sedang membangun apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunannya mangkrak," kata Gafur saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: 3 Penipu Penjualan Apartemen Fiktif di Ciputat Ditangkap, Korban 455 Orang, Senilai Rp 30 M
Selanjutnya, tersangka PJ mendirikan sebuah perusahaan bidang properti, yakni PT MMS (Megakarya) pada tahun 2016.
Ia melibatkan dua tersangka lainnya, yakni AS dan KR. Ketiganya masih memiliki hubungan keluarga.
Tersangka AS berperan sebagai Direktur Utama perusahaan periode 2016-2017 sekaligus merangkap sebagai bagian pemasaran.
Tersangka KR berperan sebagai Dirut perusahaan periode 2017-2019.
Baca juga: Tipu 455 Orang Pembeli, Penjual Apartemen Fiktif di Ciputat Tak Pernah Urus IMB
Sementara itu, tersangka PJ berperan sebagai orang yang mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Apartemen dan penerimaan uang pembayaran.
"Tersangka PJ mengajak tersangka AS sebagai Dirut tahun 2016-2017. Kemudian, tahun 2017 digantikan oleh tersangka KR dengan tugas mengelola PT Megakarya dalam pemasaran Apartemen Ciputat Resort," ungkap Gafur.
Ketiga tersangka telah menipu sebanyak 455 orang dengan total keuntungan mencapai Rp 30 miliar.
Modus penipuannya adalah penawaran penjualan apartemen dengan harga murah seharga Rp 150 juta.
Mereka menawarkan bonus seperti pemberian mobil, motor, dan hadiah lainnya yang menarik minat pembeli.
Para tersangka berjanji penyerahan unit apartemen pada 2019. Namun, hingga Juli 2019, belum ada pembangunan apartemen di lokasi yang dijanjikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT MMS diketahui belum pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.