Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Diajak Orasi lewat Grup WhatsApp

Kompas.com - 23/08/2019, 06:08 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa kerusuhan 21-22 Mei, Abdul Musafar mengaku bahwa ia berorasi di depan Gedung Bawaslu sebelum suasana ricuh.

Ia juga mengaku bahwa dirinya diajak oleh anggota grup WhatsApp-nya untuk berorasi di depan Gedung Bawaslu. Namun, tak dijelaskan secara rinci apa nama anggota grup itu.

"Cukup yang mulia, benar semua keterangan saksi," ujar Abdul setelah mendengar kesaksian tiga orang anggota Polri dari Polda Metro Jaya yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Adapun saksi yang dihadirkan saat itu adalah dari anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya, yakni Jaenudin, Edi Gunawan, dan Agus Prayetno.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Disiksa Polisi Saat Penangkapan

Dalam kesaksiannya, Jaenudin mengungkapkan bahwa sebelum kerusuhan pecah, Abdul saat itu sempat berorasi di depan Bawaslu.

Meski telah melihat terdakwa Abdul yang saat itu berorasi, Jaenudin mengungkapkan bahwa ia tak mendengar apa yang diorasikan Abdul dan pendemo saat itu.

"Dia yang orasi jelas, kurang jelas (apa yang diorasikan)," ujar Jaenudin saat bersaksi.

Setelah Abdul Musafar berorasi, kemudian pendemo mulai ricuh dengan melemparkan batu ke arah aparat kepolisian.

Adapun saksi saat itu berada di barisan lapis dua setelah anggota Brimob.

Menurut dia, massa yang rusuh tak juga bubar meski aparat telah berkali-kali mengingatkan untuk membubarkan diri dari kawasan itu.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Ini Izin Demo-Tawuran ke Istrinya

Saksi Agus Prayetno pun membenarkan itu. Ia mengatakan, timnya menangkap Abdul di bawah flyover Cideng, Tanah Abang, setelah kerumunan massa di depan Gedung Bawaslu pecah.

Meski demikian, ia tak mengetahui apakah Abdul yang kala iu ia lihat melemparkan batu.

"Terdakwa di dalam kerumunan massa yang lempar batu. Tidak kami temukan barang bukti (batu)," ujarnya.

Agus menyatakan, dalam pemeriksaannya penyidik menemukan ajakan orasi di dalam ponsel Abdul Musafar.

"Sebelumnya kami amankan saja (ponsel), pas diperiksa ponselya ada bahasa bahasa ajakan orasi gitu," ucap Agus.

Abdul Musafar adalah salah satu dari 18 terdakwa yang jalani sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Ade Herlino, Herman jalani, Ade Irfan, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dudi Pramoko, Subandi, Sukardi, Bagus Maulana.

Kemudian, Faturahman Saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasiya, Afrian Robin, Yogi Hendi, Asep Nurdin, Udi Turmudi.

Baca juga: Andri Bibir Didakwa Siapkan Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Mereka rata-rata didakwa melakukan kekerasan terhadap polisi yang sedang menjalankan tugasnya.

Karena perbuatannya, 18 orang ini didakwa Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 216 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com