BEKASI, KOMPAS.com - Tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap GL (15), seorang siswi baru sebuah SMK di Bekasi Timur, ditangkap polisi. Ironisnya, tiga pelaku yang diketahui berinisial D (17), A (15), dan P (17) masih di bawah umur.
Ketiganya diketahui sebagai senior korban. D, alumnus SMK Teknologi Nasional; A, kakak kelas GL; dan P, kawan D yang tidak satu almamater, kompak menjambak, mencekik, dan melucuti kerudung GL pada insiden pengeroyokan di sebuah taman di luar kompleks sekolah.
GL kemudian ditendang, dipukul, dan ditampar menggunakan sandal berulang kali.
"Untuk proses hukum saat ini tiga orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian penyidikan lanjut," ujar AKBP Eka Mulyana, Wakapolres Metro Bekasi Kota dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2019) petang.
Eka mengatakan, tiga orang pelaku yang masih di bawah umur itu disangkakan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Pengeroyokan Siswi di Bekasi oleh Alumnus, Dituduh Merusak Rumah Tangga dan Terus Diteror
"Ancaman hukumannya (maksimal) lima tahun penjara," sebut Eka.
Eka menyebut, pihaknya bakal tetap memproses pidana tiga orang pelaku di bawah umur itu. Namun, pihaknya juga membuka upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses pidana, salah satunya apabila korban dan pelaku beserta keluarga mencapai mufakat.
Upaya diversi dalam kasus anak-anak sendiri diatur Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang yang sama juga menyebut bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.
Syaratnya, ancaman pidana di bawah 7 tahun dan tindakan pidana tersebut belum pernah dilakukan lebih dari 1 kali.
Pelaku dan korban akan didampingi Komisi Perlindungan Anak
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menjamin bakal memberikan pendampingan kepada para pelaku yang masih di bawah umur.
"Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Nurfajriah di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis.
Pendampingan itu utamanya berkaitan dengan advokasi hak-hak hukum ketiga pelaku yang akan berhadapan dengan peradilan anak. Mereka juga akan memperoleh trauma healing dan pembimbingan dari KPAD Bekasi.
Baca juga: KPAD Akan Dampingi Korban dan Pelaku Pengeroyokan di Bekasi
"Sudah kewajiban kita juga untuk trauma healing pelaku, termasuk orangtua pelaku. Kalau kita gali kesimpulan awal, ada miskomunikasi tentang role model, di mana mereka melihat kekerasan sebagai kebiasaan," jelas Ketua KPAD Bekasi, Aris Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
"Secara pola aslinya, mereka mungkin enggak sepenuhnya bersalah, bisa jadi anak-anak itu sudah terbiasa dengan cara penyelesaian secara kekerasan. Mereka merasa lebih jagoan apa gimana, itu yang mau kita sasar (melalui trauma healing pelaku)," ia menambahkan.
Akan tetapi, bukan berarti KPAD Bekasi berpihak pada pelaku pengeroyokan itu. Aris menjamin pihaknya akan mendampingi GL yang jadi korban perundungan itu.
"Untuk korban, observasi awal sudah kita jadwalkan. Prosesnya nanti Jumat, bersama orangtuanya untuk proses trauma healing. Sudah diagendakan, untuk mengembalikan kepercayaan diri si anak (korban)," kata Aris.
Sekolah didesak perhatikan masa depan korban dan pelaku
Korban pengeroyokan, GL dengan salah satu pelaku, A, tercatat masih aktif bersekolah di SMK swasta tersebut. KPAD Kota Bekasi mendesak, pihak sekolah tetap memperhatikan hak-hak pendidikan yang mestinya diperoleh keduanya.
"KPAD mendorong sekolah agar tidak men-DO pelaku, dan insya Allah tadk kepala sekolah sudah menyatakan komitmennya untuk melindungi anak-anak, termasuk untuk tidak men-DO," ujar Aris saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Sekolah diminta agar melindungi korban sekaligus pelaku dari kemungkinan perundungan lanjutan akibat kasus pengeroyokan pekan lalu.
"Kita upayakan supaya pihak sekolah mengerti. Pelaku dan korban bisa jadi korban bullying lagi, kita meminta sekolah untuk melindungi mereka jika ada seperti itu," Aris menjelaskan.
Baca juga: KPAD Kota Bekasi Dorong Sekolah Tidak Keluarkan Pelaku Perundungan
Bukan berarti KPAD memaksa pelaku dan korban agar terus bersekolah di tempat yang sama, ujar Aris. Seandainya ada yang ingin keluar dari sekolah, silakan saja, tetapi sekolah juga mesti memberikan segala administrasi yang diperlukan untuk menjamin masa depan pendidikan anak-anak itu.
"Jika ingin pindah, kita serahkan ke masing-masing anak. Tapi, sekolah wajib memberi segala administrasi yang dibutuhkan sehingga anak tidak pindah karena masalah. Hak-hak anak dalam pendidikan harus dilindungi pihak sekolah," kata Aris.
KPAD Kota Bekasi juga meminta pihak sekolah agar tidak memaksa korban cepat-cepat masuk sekolah menilik kondisi psikisnya yang masih dirundung trauma. Hak pendidikan bagi korban, menurut Komisioner KPAD Kota Bekasi Nurfajriah, bisa diberikan melalui kelas privat sementara atau mengajak korban kembali ke sekolah dengan pendekatan persuasif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.