Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Penipuan Apartemen di Ciputat

Kompas.com - 23/08/2019, 08:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan di bidang properti kembali terjadi. Kali ini modusnya adalah apartemen fiktif 'Ciputat Resort Apartement' di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Kompas.com telah merangkum 3 fakta terkait penipuan apartemen di kawasan Ciputat itu.

1. Keuntungan mencapai Rp 30 miliar

Tersangka penipuan dengan modus penjualan apartemen fiktif terdiri dari tiga orang, masing-masing tersangka berinisial AS, KR, dan PJ.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, ketiga tersangka mendirikan sebuah perusahan yakni PT MMS (Megakarya) pada tahun 2016. Ketiganya pun memiliki peran yang berbeda-beda dalam perusahaan tersebut.

Tersangka AS berperan sebagai direktur utama perusahaan periode 2016-2017 sekaligus merangkap sebagai bagian pemasaran. Tersangka KR berperan sebagai dirut perusahaan periode 2017-2019.

Baca juga: 3 Penipu Penjualan Apartemen Fiktif di Ciputat Ditangkap, Korban 455 Orang, Senilai Rp 30 M

Sementara itu, tersangka PJ berperan sebagai orang yang mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen fiktif sekaligus menerima uang pembayaran dari para pembeli.

Korbannya pun mencapai 455 orang dengan total keuntungan yang didapatkan para tersangka mencapai Rp 30 miliar.

"Korbannya mencapai 455 orang, namun yang sudah melapor baru 26 orang," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

2. Apartemen dijual dengan harga murah

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka membuat brosur pemasaran 'Ciputat Resort Apartement' dengan menawarkan harga murah yakni Rp 150 juta.

Mereka pun tak segan menawarkan sejumlah bonus kepada para pembeli seperti pemberian mobil, motor, dan hadiah lainnya yang menarik minat pembeli.

Para tersangka berjanji penyerahan unit apartemen pada tahun 2019.

Namun, hingga Juli 2019, para pembeli melihat belum ada pembangunan apartemen di lokasi yang dijanjikan.

Baca juga: Tipu 455 Orang Pembeli, Penjual Apartemen Fiktif di Ciputat Tak Pernah Urus IMB

"Begitu dicek ke apartemen di daerah jaksel Ciputat, apartemennya enggak ada. Para korban pun menagih pengembalian uang pembayaran, namun saat mendatangi kantor PT MMS, sudah tidak ada kegiatan lagi di sana," ungkap Gatot.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com