Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Penipuan Apartemen di Ciputat

Kompas.com - 23/08/2019, 08:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan di bidang properti kembali terjadi. Kali ini modusnya adalah apartemen fiktif 'Ciputat Resort Apartement' di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Kompas.com telah merangkum 3 fakta terkait penipuan apartemen di kawasan Ciputat itu.

1. Keuntungan mencapai Rp 30 miliar

Tersangka penipuan dengan modus penjualan apartemen fiktif terdiri dari tiga orang, masing-masing tersangka berinisial AS, KR, dan PJ.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, ketiga tersangka mendirikan sebuah perusahan yakni PT MMS (Megakarya) pada tahun 2016. Ketiganya pun memiliki peran yang berbeda-beda dalam perusahaan tersebut.

Tersangka AS berperan sebagai direktur utama perusahaan periode 2016-2017 sekaligus merangkap sebagai bagian pemasaran. Tersangka KR berperan sebagai dirut perusahaan periode 2017-2019.

Baca juga: 3 Penipu Penjualan Apartemen Fiktif di Ciputat Ditangkap, Korban 455 Orang, Senilai Rp 30 M

Sementara itu, tersangka PJ berperan sebagai orang yang mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen fiktif sekaligus menerima uang pembayaran dari para pembeli.

Korbannya pun mencapai 455 orang dengan total keuntungan yang didapatkan para tersangka mencapai Rp 30 miliar.

"Korbannya mencapai 455 orang, namun yang sudah melapor baru 26 orang," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

2. Apartemen dijual dengan harga murah

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka membuat brosur pemasaran 'Ciputat Resort Apartement' dengan menawarkan harga murah yakni Rp 150 juta.

Mereka pun tak segan menawarkan sejumlah bonus kepada para pembeli seperti pemberian mobil, motor, dan hadiah lainnya yang menarik minat pembeli.

Para tersangka berjanji penyerahan unit apartemen pada tahun 2019.

Namun, hingga Juli 2019, para pembeli melihat belum ada pembangunan apartemen di lokasi yang dijanjikan.

Baca juga: Tipu 455 Orang Pembeli, Penjual Apartemen Fiktif di Ciputat Tak Pernah Urus IMB

"Begitu dicek ke apartemen di daerah jaksel Ciputat, apartemennya enggak ada. Para korban pun menagih pengembalian uang pembayaran, namun saat mendatangi kantor PT MMS, sudah tidak ada kegiatan lagi di sana," ungkap Gatot.

Selain itu, lanjut Gatot, PT MMS diketahui belum pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan. Namun, mereka telah memasarkan penjualan apartemen tersebut.

3. Para tersangka masih satu keluarga

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), ketiga tersangka diketahui masih berhubungan keluarga.

"Ketiganya masih keluarga. AS merupakan menantu PJ, sementara KR merupakan adik ipar PJ," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar.

Awalnya, tersangka PJ pernah bekerja di perusahaan bidang properti yang membangun apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunan apartemennya mangkrak.

"Awalnya tersangka PJ sudah bekerja di bidang properti dengan memiliki PT Pangrango. Perusahaan bergerak dibidang properti atau apartemen dan sedang membangun apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunannya mangkrak," kata Gafur.

Baca juga: Sindikat Penipu yang Jual Apartemen Fiktif di Ciputat Berhubungan Keluarga

Selanjutnya, tersangka PJ memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bidang properti yakni PT MMS (Megakarya) dengan melibatkan dua tersangka lainnya yakni AS dan KR.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti diantaranya kuitansi dan bukti transfer pembayaran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resor, dan banner pemasaran Apartemen Ciputat Resort.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com