JAKARTA,KOMPAS.com - Hari ini sidang praperadilan dengan terdakwa Kivlan Zen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).
Tidak tanggung-tanggung, PN Jakarta Selatan menggelar empat sidang praperadilan dengan permohon Kivlan Zen dan termohon Polda Metro Jaya.
Sidang pertama dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel dengan gugatan penahan Kivlan Zen dinilai tidak sah.
Baca juga: Hari Ini, Kivlan Zen Diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Selanjutnya, sidang dengan permohonan gugatan tidak sahnya penyitaan barang bukti dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.
Sidang ketiga dengan gugatan tidak sahnya penetapan tersangka dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.
Terkhir, sidang dengan permohonan gugatan tidak sahnya proses penangkapan Kivlan Zen degan nomor perkara.98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.
Namun, keempat sidang yang digelar secara berurutan ini ditunda dan akan digelar kembali pada Jumat, (30/8/2019). Penyebabnya, pihak termohon tidak hadir dalam sidang hari ini.
Hakim tunggal yang memimpin sidang mengatakan akan memerintahkan juru sita pengganti untuk memanggil kembali pihak Polda Metro Jaya untuk datang ke persidangan selanjutnya.
"Kami akan panggil pihak Polda Metro Jaya untuk hadir di sidang selanjutnya. Maka dari itu sidang ditunda dan akan digelar lagi minggu depan tanggal 30 Agustus. Ada yang ingin disampaikan untuk pihak termohon?" ujar Hakim Tunggal Dedy Hernawa kepada kuasa hukum Kivlan di ruang sidang.
Baca juga: Selain Kivlan Zen, Polisi Juga Menyerahkan Habil Marati ke Kejari Jakpus
"Saya berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatan praperadilan kami," kita kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjawab Hakim.
"Semua orang yang sidang di sini juga punya keinginan yang sama, ingin gugatannya terkabul. Semua harus melewati proses persidangan," kata Dedy menjawab Tonin.
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Sementara itu, polisi telah menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.