JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019 akan mengakhiri masa jabatannya pada 26 Agustus 2019.
Anggota DPRD DKI menjabat selama 5 tahun dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.
Salah satu fungsinya adalah membentuk peraturan daerah (perda) provinsi bersama gubernur DKI.
Lalu membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.
Baca juga: Pro Kontra Pin Emas Anggota DPRD DKI, Ada yang Ingin Jual hingga Anggap Tradisi
Selama 5 tahun, DPRD DKI Jakarta mengusulkan sebanyak 136 perda.
Namun hingga masa jabatan akan berakhir, mereka hanya mampu menyelesaikan 42 perda seperti dikutip dari website resmi jdih.jakarta.go.id.
Rincian perda
Berikut rincian perda yang diselesaikan:
1. 2014: Menyelesaikan 8 perda melanjutkan usulan dari tahun dan periode sebelumnya
2. 2015: Menyelesaikan 6 perda dari 17 perda yang diajukan
3. 2016: Menyelesaikan 6 perda dari 23 perda yang diajukan
4. 2017: Menyelesaikan 6 perda dari 32 perda yang diusulkan
5. 2018: Menyelesaikan 11 perda dari 46 perda yang diusulkan
6. 2019: Menyelesaikan 6 perda dari 18 perda yang diusulkan
Penyusunan perda dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Baca juga: Sampai Ratusan Juta, Berapa Penghasilan Anggota DPRD DKI Jakarta?
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengatakan, banyak perda tak diselesaikan karena banyak tahapan yang harus dilalui.
"Artinya pembahasan raperda ini kan kita tidak semata-mata langsung putuskan tapi dengar pendapat dari misalkan masyarakat, baru kemudian dari analisis akademisinya, kemudian pendapat pakar-pakar atau tokoh-tokoh. Kalau misalnya di tengah jalan ternyata ditahan dulu ternyata kita belum punya data yang cukup itu (tidak) bisa dilakukan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: Anggota DPRD DKI 2019-2024 Akan Dilantik 26 Agustus
Mekanisme penyusunan perda diawali usulan eksekutif terkait peraturan yang perlu dijadikan perda.
Lalu usulan tersebut akan diparipurnakan atau dibahas dalam badan musyawarah.
"Setelah itu paripurnakan raperda yang akan dibahas nah baru di perjalanan dilakukan bapemperda. Lalu mekanismenya bahwa bapemperda untuk mempercepat proses pembahasan ini. Nah itu sesuai dengan nanti mekanisme yang bisa berjalan, bisa saja perda itu yang bahas hanya bapemperda saja," jelas Sereida.
Selain dibahas lebih dalam oleh bapemperda, ada perda yang membutuhkan panitia khusus untuk membantu kinerja bapemperda.
"Pansus itu pasti dilihat dari segi prioritas atau tidaknya kebutuhan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.