Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI 2014-2019 Hanya Selesaikan 42 dari 136 Perda yang Diusulkan

Kompas.com - 23/08/2019, 17:22 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019 akan mengakhiri masa jabatannya pada 26 Agustus 2019.

Anggota DPRD DKI menjabat selama 5 tahun dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.

Salah satu fungsinya adalah membentuk peraturan daerah (perda) provinsi bersama gubernur DKI.

Lalu membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.

Baca juga: Pro Kontra Pin Emas Anggota DPRD DKI, Ada yang Ingin Jual hingga Anggap Tradisi

Selama 5 tahun, DPRD DKI Jakarta mengusulkan sebanyak 136 perda.

Namun hingga masa jabatan akan berakhir, mereka hanya mampu menyelesaikan 42 perda seperti dikutip dari website resmi jdih.jakarta.go.id.

Rincian perda

Berikut rincian perda yang diselesaikan:

1. 2014: Menyelesaikan 8 perda melanjutkan usulan dari tahun dan periode sebelumnya

2. 2015: Menyelesaikan 6 perda dari 17 perda yang diajukan

3. 2016: Menyelesaikan 6 perda dari 23 perda yang diajukan

4. 2017: Menyelesaikan 6 perda dari 32 perda yang diusulkan

5. 2018: Menyelesaikan 11 perda dari 46 perda yang diusulkan

6. 2019: Menyelesaikan 6 perda dari 18 perda yang diusulkan

Penyusunan perda dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca juga: Sampai Ratusan Juta, Berapa Penghasilan Anggota DPRD DKI Jakarta?

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengatakan, banyak perda tak diselesaikan karena banyak tahapan yang harus dilalui.

"Artinya pembahasan raperda ini kan kita tidak semata-mata langsung putuskan tapi dengar pendapat dari misalkan masyarakat, baru kemudian dari analisis akademisinya, kemudian pendapat pakar-pakar atau tokoh-tokoh. Kalau misalnya di tengah jalan ternyata ditahan dulu ternyata kita belum punya data yang cukup itu (tidak) bisa dilakukan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Anggota DPRD DKI 2019-2024 Akan Dilantik 26 Agustus

Mekanisme penyusunan perda diawali usulan eksekutif terkait peraturan yang perlu dijadikan perda.

Lalu usulan tersebut akan diparipurnakan atau dibahas dalam badan musyawarah.

"Setelah itu paripurnakan raperda yang akan dibahas nah baru di perjalanan dilakukan bapemperda. Lalu mekanismenya bahwa bapemperda untuk mempercepat proses pembahasan ini. Nah itu sesuai dengan nanti mekanisme yang bisa berjalan, bisa saja perda itu yang bahas hanya bapemperda saja," jelas Sereida.

Selain dibahas lebih dalam oleh bapemperda, ada perda yang membutuhkan panitia khusus untuk membantu kinerja bapemperda.

"Pansus itu pasti dilihat dari segi prioritas atau tidaknya kebutuhan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com