Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PR DPRD DKI Periode 2019-2024, Pilih Wagub hingga Sahkan Perda Sesuai Prolegda

Kompas.com - 26/08/2019, 08:53 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan dilantik Senin (26/8/2019) siang ini. Sebanyak 106 anggota yang telah terpilih pada Pemilu 2019 akan mengucap sumpah dan janji untuk menjadi wakil rakyat selama lima tahun ke depan.

Setelah dilantik, mereka langsung dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.

Berikut adalah beberapa PR yang harus segera diselesaikan anggota Dewan.

Pilih wagub DKI

Pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan DPRD DKI periode 2019-2024.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019 - 2024 Dilantik Hari Ini

DPRD DKI periode sebelumnya gagal menyelesaikan tugas itu hingga masa kerja mereka berakhir.

DPRD DKI periode 2014-2019 baru menyusun draf tata tertib pemilihan wagub yang dilakukan oleh panitia khusus. Draf tata tertib itu pun masih harus direvisi sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Draf tata tertib itu kemudian harus dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI. Rapimgab itu berulang kali batal digelar oleh DPRD DKI periode 2014-2019 dengan berbagai alasan.

Kini, DPRD DKI periode 2019-2024 harus menyelesaikan tugas pemilihan wagub yang gagal dilaksanakan DPRD periode sebelumnya itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun berharap, DPRD periode 2019-2024 segera memilih wagub yang akan mendampinginya memimpin Ibu Kota.

"Harapannya bisa segera selesai. Jadi PR ini kan PR gantung nih, mudah-mudahan bisa segera dituntaskan," kata Anies, Jumat lalu.

Bahas APBD DKI 2020

Tugas lain yang menanti DPRD DKI periode 2019-2024 adalah membahas dan mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020.

DPRD DKI periode sebelumnya sebenarnya sudah mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI 2020 sebelum masa kerja mereka berakhir.

Namun, pembahasan itu belum rampung dan harus dilanjutkan DPRD DKI periode 2019-2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 95,99 triliun, naik Rp 6,9 triliun lebih dari APBD 2019 sebesar Rp 89,08 triliun.

Setidaknya ada sembilan proritas yang diusulkan Pemprov DKI dalam KUA-PPAS 2020, yaitu rehab total gedung sekolah, penatalaksanaan jaminan kesehatan, dan pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau taman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com