JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan perkara penetapan tersangka Kivlan Zen kembali digelar hari ini, Senin (26/8/2019).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel.
Istri Kivlan menggugat penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api dengan tergugat Kapolri.
Namun, pada hari ini pihak tergugat tidak hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini.
Karenanya, Hakim Tunggal Toto Ridarto menunda sidang dan akan memanggil lagi pihak Polri agar hadir di sidang pada 2 September 2019 mendatang.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun merasa berkeberatan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Penyebabnya Pihak Polda Metro Jaya Tidak Hadir
Dia merasa pihaknya dirugikan oleh keputusan hakim tersebut. Sebab, watu satu minggu dianggap terlalu lama oleh pihak Kivlan.
"Kami merasa dirugikan. Jadi wnggak ada untungnya kami mengajukan praperadilan. Kalau dipanggil tiga hari lagi ke depan okelah. Kalau mau tiga hari lagi yang mulia," ujar Tonin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Usulan Tonin tak mempengaruhi hakim. Toto tetap memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Senin depan.
"Saya paham posisi Anda, keputusanya tetap sidang digelar Senin depan dengan catatan terakhir untuk pihak Polri," kata Toto.
Namun, bukanya menerima, Tonin malah menyatakan bahwa pihaknya berkeberatan.
"Kami berkeberatan yang mulia, kami merasa dirugikan atas putusan itu. Tolong dicatat," kata Tonin.
Baca juga: Hari Ini, Kivlan Zen Diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat
"Oh iya silakan dicatat. Masukkan dalam catatan," ucap Toto merespons Tonin seraya menyuruh panitera mencatat keberatan kuasa hukum Kivlan Zen ini.
Hakim menambahkan, jika pihak tergugat juga tidak hadir pada pekan depan, sidang akan tetap dilanjutkan.
Palu pun diketuk seraya menyudahi perdebatan tersebut.
Sebelum, sidang gugatan praperadilan, istri Kivlan Zen juga sempat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/8/2019) lalu. Namun, saat itu pihak Polri tidak hadir dan sidang pun ditunda menjadi hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.