JAKARTA, KOMPAS.com - Hengki, tersangka kasus pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) masih berhubungan keluarga dengan korban.
Oleh karena itu, pihak korban sepakat berdamai dengan tersangka dan mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
Penangguhan penahanan Hengki pun telah dikabulkan polisi pada 22 Agustus lalu.
"Ternyata ada hubungan keluarga di sana ya (antara korban dan tersangka) dan saling memaafkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Korban Cabut Laporan, Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KRL Dibebaskan
Selanjutnya, kata Argo, tersangka diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Sementara kita wajibkan lapor setiap Senin dan Kamis," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, Hengki ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL).
Aksi pelecehan seksual itu menimpa seorang perempuan berusia di bawah 17 tahun. Saat itu, tersangka naik KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/8/2019) pagi tadi pukul 06.40 WIB.
Baca juga: Seorang Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Ditangkap
"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai, lalu korban yang berusia di bawah umur juga naik di KRL tersebut. Tersangka kemudian menggunakan tangan kiri memegang area sensitif korban di bagian dada," kata Argo.
Korban sempat berteriak ketika terjadi aksi pencabulan tersebut.
Setelah diamankan, tersangka diketahui bekerja sebagai salah satu karyawan di rumah sakit di Jakarta.
Pelaku sempat ditahan aparat kepolisian. Namun, penahanannya ditangguhkan setelah pihak korban mencabut laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.