Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya dan Curi Bitcoin Korban Senilai Rp 160 Juta, 6 Tersangka Ditangkap

Kompas.com - 26/08/2019, 19:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan di wilayah Tangerang Selatan. Masing-masing tersangka berinisial IM, DG, SY, RP, S, dan SWF.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka mencuri uang senilai Rp 160 juta dalam akun Bitcoin milik korban.

Adapun, Bitcoin adalah uang virtual yang dapat digunakan untuk transaksi atau membeli barang secara online.

Baca juga: Sopir Taksi Online Mengaku Karyawan Transmedia, Tipu Korban yang Dikenal Lewat Aplikasi Tantan

Kasus pencurian dengan kekerasan itu berawal ketika keluarga IM di Aceh tertipu investasi Bitcoin.

Tersangka IM berinisiatif mengajak bertemu korban yang berprofesi sebagai karyawan pemasaran perusahaan Bitcoin untuk mengembalikan uang keluarganya.

"Keluarga tersangka (IM) pernah menginvestasikan uang di Bitcoin. Kemudian saudaranya banyak yang tertipu, marketing (Bitcoin) dari Aceh berangkat ke Jakarta. Dengan banyaknya yang ditipu itu, tersangka berpikir bagaimana caranya mengambil kembali uang tersebut," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Tersangka Spesialis Curanmor Tewas Ditembak Polisi

Para tersangka mengajak bertemu korban di wilayah Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka menginformasikan bahwa lokasi pertemuannya berubah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Saat korban menuju Bintaro, mobil yang dikendarai korban dipaksa berhenti oleh tersangka.

"Kemudian di daerah Bintaro, tersangka menghentikan mobil korban. Mata korban ditutup menggunakan kain, lalu diancam untuk menyebutkan PIN (kode rahasia) akun Bitcoinnya. Ia (korban) juga sempat dipukul hingga memar," jelas Argo.

Baca juga: Ditangkap, Pembobol Alfamart di Depok Mengaku Terlilit Utang

Setelah memperoleh PIN akun Bitcoin korban, para tersangka langsung mencuri uang senilai Rp 160 juta dalam akun tersebut.

Para tersangka membagi uang tersebut dengan pembagian IM mendapatkan uang senilai Rp 50 juta, DG mendapatkan Rp 50 juta, dan sisanya dibagi ke empat tersangka lainnya.

Saat ini, polisi tengah menyelidiki motif pencurian tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com