JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan di wilayah Tangerang Selatan. Masing-masing tersangka berinisial IM, DG, SY, RP, S, dan SWF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka mencuri uang senilai Rp 160 juta dalam akun Bitcoin milik korban.
Adapun, Bitcoin adalah uang virtual yang dapat digunakan untuk transaksi atau membeli barang secara online.
Baca juga: Sopir Taksi Online Mengaku Karyawan Transmedia, Tipu Korban yang Dikenal Lewat Aplikasi Tantan
Kasus pencurian dengan kekerasan itu berawal ketika keluarga IM di Aceh tertipu investasi Bitcoin.
Tersangka IM berinisiatif mengajak bertemu korban yang berprofesi sebagai karyawan pemasaran perusahaan Bitcoin untuk mengembalikan uang keluarganya.
"Keluarga tersangka (IM) pernah menginvestasikan uang di Bitcoin. Kemudian saudaranya banyak yang tertipu, marketing (Bitcoin) dari Aceh berangkat ke Jakarta. Dengan banyaknya yang ditipu itu, tersangka berpikir bagaimana caranya mengambil kembali uang tersebut," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Tersangka Spesialis Curanmor Tewas Ditembak Polisi
Para tersangka mengajak bertemu korban di wilayah Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka menginformasikan bahwa lokasi pertemuannya berubah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Saat korban menuju Bintaro, mobil yang dikendarai korban dipaksa berhenti oleh tersangka.
"Kemudian di daerah Bintaro, tersangka menghentikan mobil korban. Mata korban ditutup menggunakan kain, lalu diancam untuk menyebutkan PIN (kode rahasia) akun Bitcoinnya. Ia (korban) juga sempat dipukul hingga memar," jelas Argo.
Baca juga: Ditangkap, Pembobol Alfamart di Depok Mengaku Terlilit Utang
Setelah memperoleh PIN akun Bitcoin korban, para tersangka langsung mencuri uang senilai Rp 160 juta dalam akun tersebut.
Para tersangka membagi uang tersebut dengan pembagian IM mendapatkan uang senilai Rp 50 juta, DG mendapatkan Rp 50 juta, dan sisanya dibagi ke empat tersangka lainnya.
Saat ini, polisi tengah menyelidiki motif pencurian tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.