"Yang bersangkutan (korban) tidak mengenakan pakaian dinas, dan (pelaku) terus melakukan penganiayaan," katanya.
Karena kejadian tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Depok.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan pelaku. Menurut Firdaus, pelaku merupakan sopir tembak atau tidak resmi yang tinggalnya bukan di kawasan Depok.
"Dia supir tembak, supir batangannya sudah kita temui dan saat kita minta keterangan dia tidak mengetahui kalau pelaku menggunakan kendaraannya," ucapnya.
Baca juga: Polisi: Sopir Tembak Aniaya Kompol Hamonangan Nadapdap
Firdaus mengatakan, Polresta Depok telah mengantongi identitas pelaku dan mengamankan angkot yang ketika itu dikendarai.
"Identitas sudah kami kantongi, mobilnya juga sudah kita amankan. Motif nanti, setelah pelaku kami tangkap," katanya.
Pelaku tersebut juga diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, Kapolresta Depok AKBP Azis Ardiansyah membenarkan informasi yang beredar di media sosial tentang pemukulan terhadap mantan Kapolsek Pancoran Mas Depok Kompol Nadapdap oleh sopir angkot T19 jurusan Kampung Rambutan-Depok.
Pemukulan terjadi di sekitar Apartamen Taman Melati Margonda, Depok, Sabtu (24/8/2019) lalu.
Kompol Nadapdap saat ini menjabat sebagai Kanit IV Kamneg Diintelkam Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.