"Identitas sudah kami kantongi, mobilnya juga sudah kita amankan. Motif nanti, setelah pelaku kami tangkap," katanya.
Pelaku tersebut juga diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, Kapolresta Depok AKBP Azis Ardiansyah membenarkan informasi yang beredar di media sosial tentang pemukulan terhadap mantan Kapolsek Pancoran Mas Depok Kompol Nadapdap oleh sopir angkot T19 jurusan Kampung Rambutan-Depok.
Pemukulan terjadi di sekitar Apartamen Taman Melati Margonda, Depok, Sabtu (24/8/2019) lalu.
Kompol Nadapdap saat ini menjabat sebagai Kanit IV Kamneg Diintelkam Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.