DEPOK, KOMPAS.com - Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan bahwa jajarannya telah memeriksa enam orang terkait kasus Kompol Hamonangan Nadapdap.
Sebagai informasi, Kompol Nadapdap diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum sopir angkot T19 jurusan Kampung Rambutan-Depok di Apartemen Melati Margonda, Sabtu (24/8/2019).
Firdaus mengatakan, enam saksi itu berasal dari saksi mata dan korban.
"Enam orang saksi termasuk korban telah diperiksa," ujar Firdaus di Polresta Depok, Senin (26/8/2019).
Berdasarkan keterangan saksi, polisi mendapatkan kronologi peristiwa itu. Firdaus menyebukan, awalnya Kompol Nadapdap tengah dalam perjalanan dinas ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ini Kronologi Penganiayaan Kompol Nadapdap oleh Sopir Angkot di Depok
Di tengah perjalanannya, saat di Margonda, mobil yang dikendarai Kompol Nadapdap bersinggungan dengan angkot yang dibawa oleh sopir angkot T19 jurusan Kampung Rambutan-Depok.
Saat kejadian itu, Kompol Nadapdap sempat cekcok dengan sopir angkot bersangkutan.
Mereka sama-sama turun dari kendaraan masing-masing. Kemudian terjadilah penganiayaan yang diterima Kompol Nadapdap.
"Kepala korban sempat ditanduk oleh pelaku. Karena pelaku tinggi, (korban) hingga mengalami luka," katanya.
Firdaus mengatakan, saat itu korban tidak memakai pakaian dinas. Namun, korban telah mengaku bahwa ia polisi.
"Yang bersangkutan (korban) tidak mengenakan pakaian dinas, dan (pelaku) terus melakukan penganiayaan," katanya.
Karena kejadian tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Depok.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan pelaku. Menurut Firdaus, pelaku merupakan sopir tembak atau tidak resmi yang tinggalnya bukan di kawasan Depok.
"Dia supir tembak, supir batangannya sudah kita temui dan saat kita minta keterangan dia tidak mengetahui kalau pelaku menggunakan kendaraannya," ucapnya.
Baca juga: Polisi: Sopir Tembak Aniaya Kompol Hamonangan Nadapdap
Firdaus mengatakan, Polresta Depok telah mengantongi identitas pelaku dan mengamankan angkot yang ketika itu dikendarai.
"Identitas sudah kami kantongi, mobilnya juga sudah kita amankan. Motif nanti, setelah pelaku kami tangkap," katanya.
Pelaku tersebut juga diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, Kapolresta Depok AKBP Azis Ardiansyah membenarkan informasi yang beredar di media sosial tentang pemukulan terhadap mantan Kapolsek Pancoran Mas Depok Kompol Nadapdap oleh sopir angkot T19 jurusan Kampung Rambutan-Depok.
Pemukulan terjadi di sekitar Apartamen Taman Melati Margonda, Depok, Sabtu (24/8/2019) lalu.
Kompol Nadapdap saat ini menjabat sebagai Kanit IV Kamneg Diintelkam Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.