Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kerusuhan 21-22 Mei: Terdakwa yang Ditangkap Demonstran Anarkistis

Kompas.com - 26/08/2019, 23:05 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat persidangan menyebut terdakwa yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei 2019, adalah demonstran yang anarkistis.

Terdakwa yang sidang saat itu, yakni Muhammad Hasti Nugroho, Khoiriza, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi

Ada lima saksi yang dihadirkan, yakni Polas, Muhamad Sanudi, Reynaldo, Gandhi Rizki Sinaga, dan Dwi.

Mereka adalah polisi dari Polda Metro Jaya yang bertugas saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.

"Iya ditangkap karena di situ mereka (terdakwa) anarkistis," ujar Polas, kemudian dibenarkan empat saksi lain, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Jadi Saksi, Polisi Tak Lihat Dua Terdakwa Lempar Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Polas mengaku, awalnya ia mendapatkan informasi ada penyerangan di kawasan Asrama Polisi Cideng, Gambir dan Polsek Gambir sekitar pukul 13.00 WIB.

"Lalu kami geser ke Polsek Gambir dan pukul 14.45 WIB kapolsek telah kasih imbauan sebanyak tiga kali agar demonstran meninggalkan lokasi," ujar Polas.

Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB, ia mengamankan demonstran yang anarkistis.

Para pelaku terus menerus melemparkan batu, bom molotov, dan beling ke arah aparat dan ke Polsek Gambir.

Ia memperkirakan demonstran kala itu ada ratusan orang.

"Demonstran padahal telah diberikan imbauan-imbauan dan peringatan untuk bubarkan diri oleh Kapolsek Gambir, Kompol Yohanes," kata Polas.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Diajak Orasi lewat Grup WhatsApp

Sementara itu, Muhammaf Sanudin mengatakan, terdakwa yang ditangkap saat itu berada di antara kerumunan massa yang rusuh.

Namun, ia tak bisa memastikan apakah para terdakwa ikut melemparkan batu.

"Saya tidak melihat secara langsung tapi dia ada di antara kerumunan massa yang lakukan pelemparan," katanya.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Disiksa Polisi Saat Penangkapan

Sanudin mengatakan, dari empat terdakwa itu didapat barang bukti uang tunai, ponsel, dan pecahan batu.

Adapun diketahui uang tunai tersebut dipakai oleh terdakwa untuk ongkos dari Lampung ke Jakarta .

Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com