JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat persidangan menyebut terdakwa yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei 2019, adalah demonstran yang anarkistis.
Terdakwa yang sidang saat itu, yakni Muhammad Hasti Nugroho, Khoiriza, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi
Ada lima saksi yang dihadirkan, yakni Polas, Muhamad Sanudi, Reynaldo, Gandhi Rizki Sinaga, dan Dwi.
Mereka adalah polisi dari Polda Metro Jaya yang bertugas saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.
"Iya ditangkap karena di situ mereka (terdakwa) anarkistis," ujar Polas, kemudian dibenarkan empat saksi lain, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Jadi Saksi, Polisi Tak Lihat Dua Terdakwa Lempar Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Polas mengaku, awalnya ia mendapatkan informasi ada penyerangan di kawasan Asrama Polisi Cideng, Gambir dan Polsek Gambir sekitar pukul 13.00 WIB.
"Lalu kami geser ke Polsek Gambir dan pukul 14.45 WIB kapolsek telah kasih imbauan sebanyak tiga kali agar demonstran meninggalkan lokasi," ujar Polas.
Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB, ia mengamankan demonstran yang anarkistis.
Para pelaku terus menerus melemparkan batu, bom molotov, dan beling ke arah aparat dan ke Polsek Gambir.
Ia memperkirakan demonstran kala itu ada ratusan orang.
"Demonstran padahal telah diberikan imbauan-imbauan dan peringatan untuk bubarkan diri oleh Kapolsek Gambir, Kompol Yohanes," kata Polas.
Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Diajak Orasi lewat Grup WhatsApp
Sementara itu, Muhammaf Sanudin mengatakan, terdakwa yang ditangkap saat itu berada di antara kerumunan massa yang rusuh.
Namun, ia tak bisa memastikan apakah para terdakwa ikut melemparkan batu.
"Saya tidak melihat secara langsung tapi dia ada di antara kerumunan massa yang lakukan pelemparan," katanya.
Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Disiksa Polisi Saat Penangkapan
Sanudin mengatakan, dari empat terdakwa itu didapat barang bukti uang tunai, ponsel, dan pecahan batu.
Adapun diketahui uang tunai tersebut dipakai oleh terdakwa untuk ongkos dari Lampung ke Jakarta .
Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.