Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Uang yang Disita dari Para Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei

Kompas.com - 26/08/2019, 23:27 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Acice Sendong mempertanyakan alasan polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 1.072.000 saat menangkap empat terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Adapun empat terdakwa tersebut, yakni Muhammad Hasti Nugroho, Khoiriza, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi.

"Apa hubungannya kok uang disita? Apa hubungannya pengunjuk rasa dengan uang?" tanya hakim saat persidangan, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Saksi Kerusuhan 21-22 Mei: Terdakwa yang Ditangkap Demonstran Anarkistis

Hakim menanyakan itu setelah mendengar kesaksian Reynaldo, anggota Polda Metro Jaya yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Reynaldo mengatakan, ada ponsel dan uang tunai yang menjadi barang bukti penangkapan terdakwa.

Menurut dia, para terdakwa mengaku, uang yang disita merupakan ongkos mereka dari Lampung ke Jakarta.

Namun, ia tak menjelaskan secara detail darimana uang itu didapat terdakwa.

Baca juga: Jadi Saksi, Polisi Tak Lihat Dua Terdakwa Lempar Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

"Ini ongkos mereka dari Lampung. Pengakuan terdakwa disaat diperiksa penyidik," kata Reynaldo.

Kemudian, hakim kembali menegaskan kenapa uang itu disita dan apa hubungannya dengan terdakwa.

Namun, Reynaldo menjawab singkat pertanyaan hakim saat itu.

"Tidak tahu," katanya.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Diajak Orasi lewat Grup WhatsApp

Terdakwa membenarkan keterangan saksi. Namun, Hasti mengaku ditangkap ketika berada di dalam Bajaj, bukan di tengah kerumunan demonstrans.

"Yang keliru kami tidak ikut di kerumunan, tapi kami baru saja tiba dari Bajaj di kawasan Gambir," kata Hasti yang kemudian dibenarkan tiga terdakwa lain.

Empat terdakwa ini didakwa melempari aparat kepolisian dan kantor Polsek Gambir menggunakan batu, bom molotov, dan pecahan beling.

Menurut jaksa, mereka berada di dalam kerumunan perusuh meski telah diimbau aparat kepolisian meninggalkan kawasan tersebut.

Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com