Untuk mengungkap dan mengetahui ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian meminta sejumlah keterangan dari saksi dan korban.
Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, jajarannya telah memeriksa enam orang terkait kasus itu.
Firdaus mengatakan, enam saksi itu berasal dari saksi mata dan korban.
"Enam orang saksi termasuk korban telah diperiksa," kata Firdaus di Polresta Depok.
Setelah diperiksa dan lakukan penyelidikan, Firdaus mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas tersangka penganiaya Kompol Nadapdap itu.
Baca juga: Ini Kronologi Penganiayaan Kompol Nadapdap oleh Sopir Angkot di Depok
Firdaus mengatakan, oknum sopir itu merupakan sopir cabutan atau sopir tidak resmi.
"Dia sopir tembak, sopir batangannya (resmi) sudah kami temui dan saat kami minta keterangan dia tidak mengetahui kalau pelaku menggunakan kendaraannya," ujar Firdaus.
Firdaus mengatakan, pelaku penganiaya Kompol Nadapdap terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.