JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Polisi (Kompol) Hanomangan Nadapdap dianiaya sopir Angkutan Kota (Angkot) T19 jurusan Kampung Rambutan-Depok di Jalan Margonda, tepatnya di depan Apartemen Melati Margonda, Depok, Sabtu (24/8/2019) dini hari lalu.
Kompol Nadapdap merupakan mantan Kapolsek Pancoran Mas Depok, Jawa Barat. Saat ini dia menjabat sebagai Kanit IV Kamneg Diintelkam Polda Metro Jaya.
Polisi kini masih mencari supir Angkot T19 yang diduga menjadi pelaku penganiayaan Kompol Hamonangan.
Baca juga: Sebelum Aniaya Kompol Nadapdap, Sopir Angkot Sempat Keluarkan Gunting
“Masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Depok, AKBP Azis Ardiansyah, Senin, tentang pelaku penganiayaan tersebut.
Sopir angkto yang menganiaya Nadapdap diketahui bukan warga Depok.
Berikut adalah sejumlah fakta terkait kasus itu:
Peristiwa itu terjadi saat Kompol Hamonangan Nadapdap dalam perjalanan pergi dinas ke Polda Metro Jaya. Sesampainya di Jalan Margonda, mobil yang dikendarainya bersenggolan dengan sebuah angkot T19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Aego Yuwono menjelaskan, sopir angkot itu langsung menyuruh Kompol Nadapdap menghentikan mobilnya karena ia merasa angkotnya bersenggolan dengan mobil korban saat melaju di Jalan Margonda.
Mereka kemudian turun dari kendaraan dan mulai cekcok.
Argo mengatakan, kala itu korban tidak memakai pakaian dinas. Namun, kepada pelaku, korban telah mengaku bahwa dia polisi.
“Anggota menyampaikan dia anggota polisi dan pelaku enggak percaya. Dia langsung main pukul aja dan sempat mengeluarkan gunting," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
2. Wajah Kompol Nadapdap terluka
Akibat dipukuli itu, Kompol Hamonangan Nadapdap dibawa ke Rumah Sakit Mitra Depok untuk lakukan visum dan diobati lukanya.
Argo mengatakan, Kompol Nadapdap menderita luka di bagian wajah.
“Anggota sudah divisum. Hasil visum (menunjukkan) lukanya di bagian wajah ya," kata Argo.
Untuk mengungkap dan mengetahui ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian meminta sejumlah keterangan dari saksi dan korban.
Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, jajarannya telah memeriksa enam orang terkait kasus itu.
Firdaus mengatakan, enam saksi itu berasal dari saksi mata dan korban.
"Enam orang saksi termasuk korban telah diperiksa," kata Firdaus di Polresta Depok.
Setelah diperiksa dan lakukan penyelidikan, Firdaus mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas tersangka penganiaya Kompol Nadapdap itu.
Baca juga: Ini Kronologi Penganiayaan Kompol Nadapdap oleh Sopir Angkot di Depok
Firdaus mengatakan, oknum sopir itu merupakan sopir cabutan atau sopir tidak resmi.
"Dia sopir tembak, sopir batangannya (resmi) sudah kami temui dan saat kami minta keterangan dia tidak mengetahui kalau pelaku menggunakan kendaraannya," ujar Firdaus.
Firdaus mengatakan, pelaku penganiaya Kompol Nadapdap terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.