Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Kompol Nadapdap Dianiaya Sopir Angkot

Kompas.com - 27/08/2019, 09:58 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Polisi (Kompol) Hanomangan Nadapdap dianiaya sopir Angkutan Kota (Angkot) T19 jurusan Kampung Rambutan-Depok di Jalan Margonda, tepatnya di depan Apartemen Melati Margonda, Depok, Sabtu (24/8/2019) dini hari lalu.

Kompol Nadapdap merupakan mantan Kapolsek Pancoran Mas Depok, Jawa Barat. Saat ini dia menjabat sebagai Kanit IV Kamneg Diintelkam Polda Metro Jaya.

Polisi kini masih mencari supir Angkot T19 yang diduga menjadi pelaku penganiayaan  Kompol Hamonangan.

Baca juga: Sebelum Aniaya Kompol Nadapdap, Sopir Angkot Sempat Keluarkan Gunting

“Masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Depok, AKBP Azis Ardiansyah, Senin, tentang pelaku penganiayaan tersebut.

Sopir angkto yang menganiaya Nadapdap diketahui bukan warga Depok.

Berikut adalah sejumlah fakta terkait kasus itu: 

1. Pelaku sempat keluarkan gunting

Peristiwa itu terjadi saat Kompol Hamonangan Nadapdap dalam perjalanan pergi dinas ke Polda Metro Jaya. Sesampainya di Jalan Margonda, mobil yang dikendarainya bersenggolan dengan sebuah angkot T19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Aego Yuwono menjelaskan, sopir angkot itu langsung menyuruh Kompol Nadapdap menghentikan mobilnya karena ia merasa angkotnya bersenggolan dengan mobil korban saat melaju di Jalan Margonda.

Mereka kemudian turun dari kendaraan dan mulai cekcok.

Argo mengatakan, kala itu korban tidak memakai pakaian dinas. Namun, kepada pelaku, korban telah mengaku bahwa dia polisi.

“Anggota menyampaikan dia anggota polisi dan pelaku enggak percaya. Dia langsung main pukul aja dan sempat mengeluarkan gunting," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

2. Wajah Kompol Nadapdap terluka

Akibat dipukuli itu, Kompol Hamonangan Nadapdap dibawa ke Rumah Sakit Mitra Depok untuk lakukan visum dan diobati lukanya.

Argo mengatakan, Kompol Nadapdap menderita luka di bagian wajah.

“Anggota sudah divisum. Hasil visum (menunjukkan) lukanya di bagian wajah ya," kata Argo.

3. Periksa 6 saksi

Untuk mengungkap dan mengetahui ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian meminta sejumlah keterangan dari saksi dan korban.

Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, jajarannya telah memeriksa enam orang terkait kasus itu.

Firdaus mengatakan, enam saksi itu berasal dari saksi mata dan korban.

"Enam orang saksi termasuk korban telah diperiksa," kata Firdaus di Polresta Depok.

4. Tersangka pelaku sopir tembak

Setelah diperiksa dan lakukan penyelidikan, Firdaus mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas tersangka penganiaya Kompol Nadapdap itu.

Baca juga: Ini Kronologi Penganiayaan Kompol Nadapdap oleh Sopir Angkot di Depok

Firdaus mengatakan, oknum sopir itu merupakan sopir cabutan atau sopir tidak resmi.

"Dia sopir tembak, sopir batangannya (resmi) sudah kami temui dan saat kami minta keterangan dia tidak mengetahui kalau pelaku menggunakan kendaraannya," ujar Firdaus.

Firdaus mengatakan, pelaku penganiaya Kompol Nadapdap terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com