JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) melibatkan empat orang pelaku.
Berikut peran para tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Tersangka AK
Tersangka pertama adalah AK yang merupakan istri Edi. Ia berperan merencanakan pembunuhan terhadap suami dan anaknya karena masalah utang piutang.
AK awalnya berniat menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk membayar hutang. Namun, Edi menolak permintaan istrinya itu dan mengancam membunuh AK jika rumah tersebut dijual.
Oleh karena itu, AK meminta bantuan suami pembantunya untuk mencari pembunuh bayaran guna menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
"Yang bersangkutan (AK) pernah mempunyai pembantu, pembantu ini sudah tidak ada lagi di situ (di rumahnya). Dia (pembantunya) seorang perempuan dan suami pembantu ini disuruh menghubungi dua orang yang ada di Lampung," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Wanita yang Sewa Pembunuh Bayaran untuk Eksekusi Ayah dan Anak Ternyata Istri Muda Korban
Dua Pembunuh Bayaran, S dan A
Selanjutnya, suami pembantu AK itu menghubungi dua orang pembunuh bayaran berinisial S dan A yang berdomisili di Lampung. Kedua pembunuh bayaran itu datang ke Jakarta menggunakan travel.
Kedua pembunuh bayaran itu bertemu dengan AK dalam sebuah mobil di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. AK pun menjanjikan bayaran Rp 500 juta untuk membunuh suami dan anaknya.
Baca juga: 2 Pembunuh Bayaran yang Habisi Ayah dan Anak Ditangkap di Lampung
"Akhirnya di dalam mobil, deal (setuju) untuk membantu eksekusi dan membunuh korban dengan perjanjian akan dibayar Rp 500 juta," ungkap Argo.
Kemudian, kedua pembunuh bayaran itu mendatangi rumah AK di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Mereka pun membunuh Edi dengan cara diracun.
"Tersangka A dan S ini kemudian memberikan racun kepada korban (Edi) dengan harapan langsung meninggal. Setelah lemas, dia dicek ternyata itu tidak bergerak, jadi dianggap sudah meninggal," kata Argo.
Setelah membunuh, S dan A diberi bayaran Rp 8 juta dan diperintahkan untuk kembali ke Lampung.
Tersangka K alias KV