JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 39 karyawan pusat perbelanjaan Sarinah di Jakarta Pusat menjadi terdakwa dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) kemarin. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan, yakni lima orang karyawam Sarinah dan tiga polisi dari Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tangis 29 Karyawan Sarinah Pecah Saat Bertemu Keluarga dan Kerabat di Persidangan
Berikut fakta seputar persidangan itu:
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU bernama Komarrudin. Ia merupakan supervisor teknisi Gedung Sarinah. Komarrudin mengatakan, polisi menangkap Agus Sarohman, salah satu terdakwa, lantaran Agus memakai odol di wajahnya.
"Polisi tiba-tiba mengetuk ruangan kami, langsung masuk dan menunjuk Agus yang saat itu pakai odol di wajah," kata Komarrudin dalam persidangan.
Kommarudin menceritakan, saat kerusuhan, Agus dan enam orang bagian teknisi tengah lembur di Gedung Sarinah.
Para karyawan diperintahkan untuk lembur guna menjaga gedung. Soalnya, beberapa kali para demonstran melempar petasan ke arah polisi yang berada di depan Sarinah. Beberapa petasan itu masuk ke area Sarinah.
Karena saat itu ricuh, polisi menyemprotkan gas air mata yang menyebabkan orang yang ada di kawasan itu kepedihan.
Baca juga: Saksi Duga Seorang Karyawan Sarinah Ditangkap karena Pakai Odol di Wajah Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Untuk menetralisir gas air mata itu, biasanya orang menggunakan odol di wajah seperti yang dilakukan Agus.
Sementara itu, Asisten Kepala Keamanan Gedung Sarinah, Robert, mengatakan, tak ada perintah kepada sekuriti Sarinah untuk membantu para demonstran yang terlibat kerusuhan di depan kantor Bawaslu pada tanggal 22 Mei 2019. Kantor Bawaslu RI terletak di seberang Sarinah, dipisah Jalan MH Thamrin.
"Kembali lagi ke rasa kemanusiaan karena sudah ada yang nangis-nangis, pingsan. Jadi tidak ada yang perintahkan, spontanitas aja," kata Robert.
Ia mengaku, saat kerusuhan dirinya hanya menginstrusikan rekannya untuk menjaga seluruh aset Sarinah.
Pada saat itu para demonstran telah memenuhi Sarinah dan melemparkan petasan ke arah petugas polisi yang berada di depan Sarinah.
Syahril Mulyadi, salah satu karyawan Sarinah yang jadi salah satu terdakwa, dalam persidangan itu menyatakan bahwa dia dan teman-temannya tidak hanya membantu para demontran. Mereka juga membantu aparat kepolisian dengan memberikan air minum dan air cuci muka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.