Ia menceritakan, saat itu keadaan di kawasan Sarinah sangat kacau. Aparat polisi yang berjaga sempat meminta air kepada mereka untuk cuci muka karena terkena gas air mata.
"Buat petugas kami kasih (bantuan). Buat demonstran karena spontanitas aja," ujar Syahril.
Syahril mengatakan, saat itu ia bingung bagaiamana menghadapi para demonstran. Beberapa demonstran, ada yang pingsan, batuk, dan sesak nafas.
Saat melihat kondisi itu, ia dan karyawan lainnya terdorong untuk membantu mereka dengan memberikan air minum dan air cuci muka.
Di masing-masing pos penjagaan, kata dia, memang ada persidaan air mineral untuk karyawan yang berjaga.
Baca juga: Karyawan Sarinah: Kami Juga Bantu Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei
Dalam persidangan itu, sebanyak 39 karyawan Sarinah didakwa dengan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang Ikut Membantu Melakukan Kejahatan dan Pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang Kekerasan.
Persidangan terhadap mereka dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dan saksi ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.