BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota merazia tiga toko kelontong di Pondok Melati, Bekasi Barat, dan Medansatria, Selasa (27/8/2019) malam. Hasilnya, polisi menyita 229 botol miras (minuman keras) yang dijual di tiga warung kelontong itu.
"Ada tiga titik operasi miras yang gelar berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa ketiga toko tersebut menjual miras tanpa izin," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Rabu.
Di Pondok Melati, polisi menggeledah warung sembako Tarigan di Jalan Raya Hankam. Tiga lusin botol anggur gingseng intisari merek Orang Tua disita petugas.
Baca juga: Anak yang Dibakar di Sukabumi Awalnya Diberi Miras Lalu Dibekap
Di Medansatria, polisi menyita total 89 botol miras aneka jenis dari sebuah toko jamu di Jalan Sultan Agung.
"Ada anggur intisaei 36 botol, anggur merah, angker, bir, anggur putih, dan beberapa arak belasan botol," kata Erna.
Ia melanjutkan, temuan miras paling banyak ada di sebuah toko sembako di Jakasampurna, Bekasi Barat. Polisi menyita 102 botol miras aneka jenis dari toko tersebut.
"Di Jakasampurna petugas kami menemukan juga wiski, vodka, iceland, dan topi miring. Wiski sampai 32 botol," kata Erna.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menggelandang pemilik tiga orang pemilik toko berinisial TG (49), HPA (52) dan IT (46) ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Kami periksa dan data lalu dibina agar tidak mengulangi perbuatannya, karena mereka berjualan tanpa izin," ujar Erna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.