JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mengatakan, panitia khusus (pansus) pembahasan tata tertib pemilihan wagub DKI Jakarta akan kembali dibentuk.
Hal ini dilakukan lantaran masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya berakhir sehingga perlu pembentukan pansus baru.
"Nanti ada pansus baru. Otomatis kan kemarin kan bubar dan hasilnya belum disahkan. Maka otomatis dibentuk pansus baru," ucap Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Ia menyebut bahwa tatib yang sudah diselesaikan oleh pansus sebelumnya bisa tetap digunakan ataupun diganti.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Terpilih dari PSI Minta Masuk Pansus Pemilihan Wagub DKI
Keputusan tersebut tergantung pembahasan pansus yang akan dibentuk nanti.
"Kemudian kalau pekerjaannya bisa jadi yang sudah ada diteruskan bisa jadi itu diganti lagi. Kami berharap yang sudah ada dilanjutkan agar tidak terlalu lama," kata dia.
"Sebenarnya kalau enggak signifikan sih enggak perlu (diganti tatibnya). Karena itu sudah banyak yang given kan jadi kalau enggak ada hal yang krusial sih harusnya enggak usah. Tapi perlu dicermati oleh pansus baru," lanjutnya
Diketahui, Pemilihan wagub DKI Jakarta hingga saat ini belum juga dapat terlaksana.
Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 atau periode sebelumnya menyerahkan pemilihan tersebut ke tangan anggota baru.
Untuk draf tata tertib pemilihan wagub DKI Jakarta sudah selesai disusun pada Selasa (9/7/2019) lalu.
Adapun, kursi wagub telah kosong sejak 10 Agustus 2019 semenjak ditinggalkan oleh Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.