JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Abdul Syukur, salah satu terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 mengaku, sempat melempari polisi dengan botol saat bentrokan di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta.
"Karena terpancing saya ikut melempar botol, mungkin yang bekas minum-minuman di situ. Tidak nyiapin dari rumah," ujar Abdul saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Abdul mengaku, niat dirinya mendatangi kerumunan unjuk rasa pada 22 Mei 2019, untuk berjualan aksesori seperti slayer.
Ia mengaku sering berjualan ketika ada aksi demo maupun acara lainnya.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Provokator Teriak Bakar Pospol Sabang Saat Kerusuhan 22 Mei
"Tujuannya untuk jualan. Kalau menyampaikan orasi tidak," katanya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, ia melihat demonstran sudah ramai dorong-dorongan dengan polisi.
Ia juga melihat demonstran melempar botol ke arah polisi di depan kantor Bawaslu.
Meski telah mendengar imbauan polisi untuk bubar, Abdul malah mendekat kerumunan demonstran.
"Saya lihat banyak korban dari massa, ibu-ibu, anak-anak terkena gas air mata, ada yang pingsan juga," ujarnya.
Baca juga: Saksi Sebut Gedung Bawaslu Derita Kerugian Rp 97 Juta akibat Kerusuhan 21-22 Mei
Karena terbawa suasana saat itu, Abdul mengaku melempar botol ke polisi. Ia juga mengirim foto dan video kerusuhan itu ke grup WhatsApp.
Namun, kini ia menyesali perbuatannya saat itu. Ia merasa bersalah karena niat jualan malah berujung penjara.
"Merasa salah dan menyesal sekali, Yang Mulia. Belum pernah masuk penjara. Saya mahasiswa dan jualan buat biayain kuliah," ujar dia kepada majelis hakim.
Baca juga: Karyawan Sarinah: Kami Juga Bantu Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei
Sebanyak 12 terdakwa kerusuhan 21-22 Mei menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Sebelumnya, Ahmad Abdul Syukur didakwa menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup WhatsApp-nya.
Pesan ujaran kebencian itu ia sampaikan dua kali ke grup whasapp kampusnya.
Selain menyebar ujaran kebencian, Abdul dan 11 orang terdakwa lainnya didakwa ikut melakukan kekerasan terhadap aparat yang berjaga saat kerusuhan 21-22 Mei.
Mereka juga melemparkan batu, botol berisi petasan, hingga bom molotov ke arah aparat.
Selain melakukan kekerasan secara bersamaan, 12 terdakwa ini juga disebutkan merusak atribut aparat, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas publik, yakni merusak kaca Gedung Bawaslu.
Jaksa mendakwa Abdul melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi atas perubauan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Kemudian, ia bersama 11 orang terdakwa lainnya juga didakwa Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.