JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk 14 anggota geng motor yang diduga menikam korbannya hingga tewas pada Minggu (25/8/2019), di Jalan Arjuna, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari 14 orang tersebut, enam di antaranya masih di bawah umur.
Geng motor tersebut menikam Muhammad Anjay (23) hingga tewas serta menyerang dua rekan Anjay dengan senjata tajam.
"Pelaku yang ditangkap, yakni MM (18), RS (21), FH (20), RH (22), SAA (19), APP (15), MIK (16), BDO (18), RR (16), AG (15), DM (15), RZZ (18), SP (20), TA (16). Selain 14 tersangka tersebut, masih ada tujuh pelaku yang masih dalam pengejaran petugas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, Rabu (28/8/2019), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Tas Karyawan Pemotongan Ayam yang Tewas di Depok Hilang
Ia menjelaskan, korban juga merupakan geng motor. Saat itu korban bersama rekannya sedang berputar-putar berboncengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba korban berpapasan dengan kelompok pelaku sebanyak 21 orang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam.
Para pelaku langsung turun dan menyerang korban sambil berkata "Jangan macam-macam dengan Gangster Jakarta Tangerang".
"Korban (Anjay) bersama dua rekannya langsung ditikam oleh para pelaku. Korban sempat dilarikan ke Klinik 24 jam hingga kemudian dirujuk ke RS Pelni, setelah ditangani tim medis korban meninggal dunia. Sedangkan dua rekan korban lainnya yang terluka dirujuk ke RS Tarakan," kata AKBP Edi.
Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Mengaku Menyesal Lempari Polisi
Edi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku kelompoknya melakukan aksinya dengan janjian lewat media sosial dan "live streaming" media sosial.
Para pelaku ini merupakan gabungan dari lima geng motor yang di antaranya geng motor Simprug, geng motor Enjoy Ciledug, geng motor Angsana Kebon Jeruk, geng motor Bulak Bekasi, dan geng motor Pakembangan Palmerah.
Semua itu tergabung dalam kelompok geng motor Jakarta Tangerang All Star.
Baca juga: Pembunuhan Ayah dan Anak Direncanakan di Apartemen di Kalibata
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua buah golok gergaji, satu buah celurit gagang kayu, satu bilah celurit tanpa gagang, samurai gagang besi, stik golf, satu unit handphone, sepasang pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Saat ini, petugas masih menyelidiki motif dari para pelaku geng motor tersebut dan mengejar tujuh pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Kita tekankan sekali lagi tidak ada ruang gerak terhadap pelaku kejahatan di Jakarta Barat. Kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri, apabila tidak diindahkan kita akan beri tindakan tegas dan terukur," katanya.
Akibat kejadian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 358 ayat (2) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.