BEKASI, KOMPAS.com - Sekretaris DPRD Kota Bekasi M. Ridwan menyebut, setiap anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 bakal mengantongi penghasilan Rp 40 juta lebih setiap bulannya.
"Tunjangan pokok, gaji, keluarga, kalau ditotal dengan tunjangan transportasi dan rumah Rp 40 juta lebih sekian, sekiannya saya lupa," ujar Ridwan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019) malam.
"Kalau pimpinan (ketua dan wakil ketua) dikurangi tunjangan transportasi, karena diberikan mobil," tambah dia.
Baca juga: Pimpinan DPRD Kota Bekasi Bakal Dapat Mobil Dinas Baru
Besaran dan jumlah tunjangan bagi para anggota Dewan di Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Bekasi.
Dalam peraturan yang diundangkan pada September 2017 itu, penghasilan anggota DRPD Kota Bekasi terdiri dari 13 butir.
Rinciannya, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan badan musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan badan pembentukan daerah, tunjangan badan anggaran, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses; dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Baca juga: 5 Fakta Pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi 2019-2024
Peraturan yang sama juga menyebut, anggota DPRD Kota Bekasi berhak atas tunjangan kesejahteraan, yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pakaian dinas dan atribut, tunjangan rumah, transportasi, dan dana operasional.
Tunjangan rumah, misalnya, sebesar Rp 18 juta untuk Ketua DPRD, Rp 16 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp 15 juta untuk anggota.
Tunjangan ini disetorkan tiap bulan ke rekening masing-masing.
“(Rumah) kan seharusnya perlu disediakan pemerintah untuk DPRD, tapi kan pemerintah belum menyiapkan. Jadi, digantilah dengan tunjangan rumah,” ujar Ridwan.
Para anggota Dewan juga berhak atas nominal tunjangan Rp 14,7 juta tiap kali datang masa reses.
Reses merupakan kegiatan para anggota Dewan di luar masa sidang dan di luar gedung parlemen.
Idealnya, para anggota Dewan diharapkan rutin menemui konstituennya dan menyerap aspirasi mereka selama masa reses.
“Itu haknya Dewan,” kata Ridwan singkat.
Tunjangan lainnya, yakni tunjangan jabatan berkisar antara Rp 2,2 juta untuk anggota dan Rp 3 juta untuk ketua.
Ada lagi uang representasi yang disetorkan tiap kali anggota Dewan mewakili DPRD Kota Bekasi, dengan nominal sekitar Rp 1,5 juta untuk anggota dan Rp 2,1 juta untuk ketua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.