JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2019 akan digelar di 16 titik di wilayah Jadetabek pada Kamis (29/8/2019).
"Operasi dilakukan secara mobile (berpindah-pindah) dengan memperhatikan pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan lalu lintas," kata Nasir kepada Kompas.com.
Baca juga: Yang Perlu Anda Tahu tentang Operasi Patuh Jaya, Jenis Pelanggaran hingga Denda Tilang
Berikut rincian 16 titik Operasi Patuh Jaya 2019 pada hari pertama operasi.
1. Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat
2. Jalan Daan Mogot Mayora Cengkareng, Jakarta Barat
3. Jalan Pasar Minggu Raya Robinson, Jakarta Selatan
4. Jalan Plumpang Raya, Jakarta Utara
5. Traffic Light Mangga Dua, Jakarta Utara
6. Jalan Ring Road Kembangan, Jakarta Barat
7. Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan
8. Jalan Bekasi Timur, Bekasi
9. Jalan R Suprapto, Jakarta Pusat
10. Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang
11. Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan
12. Jalan Margonda Raya, Depok
13. Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi
14. Jalan RE Martadinata, Kabupaten Bekasi
15. Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Pintu 9 dan 8
16. Bandara Soekarna Hatta, Jalan P1
Seperti diketahui, Operasi Patuh Jaya 2019 digelar mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.389 personel gabungan.
Baca juga: 7 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2019
Operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target operasi adalah:
1. Pengemudi yang melawan arus
2. Pengemudi yang berusia di bawah 17 tahun
3. Pengemudi yang menggunakan rotator atau rotator yang bukan peruntukannya
4. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor
5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras
7. Pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.