JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ponsel ilegal asal China dan Hong Kong dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun per tahun.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, ada empat tersangka penyelundupan barang ilegal yang ditangkap, masing-masing berinisial FT, AD, YC, dan JK.
FT berperan menyuruh orang lain untuk memasukkan barang ke Jakarta melalui Singapura.
AD bertanggung jawab menyuruh orang lain untuk mendistribusikan serta menjual barang-barang ilegal secara online.
Selanjutnya, tersangka YC berperan membantu tersangka AD menjual barang-barang ilegal itu secara online.
Adapun tersangka JK berperan melakukan rekondisi barang dan menjual barang-barang ilegal tersebut secara online.
Menurut Gatot, para tersangka biasa melakukan transaksi sebanyak delapan kali selama sebulan.
"Kami mencoba menghitung kerugian terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka memasukkan barang 7-8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar lebih," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (29/8/2019).
"Estimasi kerugian negara selama sebulan kurang lebih mencapai Rp 375 miliar sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 4,5 triliun dalam satu tahun," lanjutnya.
Gatot mengungkapkan, tersangka menyelundupkan barang melalui Batam dan dikirim ke Jakarta.
Selanjutnya, ponsel itu dijual di toko elektronik di Jakarta, salah satunya ITC Roxy Mas atau secara online.
"Barang dari China dan Hong Kong diselundupkan ke Batam kemudian dikirim ke Jakarta tanpa membayar pajak impor," ujar Gatot.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 5.572 handphone berbagai merek, seperti Samsung, iPhone, dan Xiaomi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.
Gatot mengatakan, polisi juga bisa menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"TPPU saya perintahkan untuk dimasukkan sehingga ke depan kita bisa minimalkan adanya oknum-oknum yang berkolaborasi dengan pelaku-pelaku penyelundupan atau masuknya barang-barang ilegal ini," ujar Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.