Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Penyelundupan Ponsel dari China Ditangkap, Kerugian Negara Rp 4,5 T Per Tahun

Kompas.com - 29/08/2019, 15:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ponsel ilegal asal China dan Hong Kong dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun per tahun.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, ada empat tersangka penyelundupan barang ilegal yang ditangkap, masing-masing berinisial FT, AD, YC, dan JK.

FT berperan menyuruh orang lain untuk memasukkan barang ke Jakarta melalui Singapura.

AD bertanggung jawab menyuruh orang lain untuk mendistribusikan serta menjual barang-barang ilegal secara online.

Selanjutnya, tersangka YC berperan membantu tersangka AD menjual barang-barang ilegal itu secara online.

Adapun tersangka JK berperan melakukan rekondisi barang dan menjual barang-barang ilegal tersebut secara online.

Menurut Gatot, para tersangka biasa melakukan transaksi sebanyak delapan kali selama sebulan.

"Kami mencoba menghitung kerugian terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka memasukkan barang 7-8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar lebih," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (29/8/2019).

"Estimasi kerugian negara selama sebulan kurang lebih mencapai Rp 375 miliar sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 4,5 triliun dalam satu tahun," lanjutnya.

Gatot mengungkapkan, tersangka menyelundupkan barang melalui Batam dan dikirim ke Jakarta.

Selanjutnya, ponsel itu dijual di toko elektronik di Jakarta, salah satunya ITC Roxy Mas atau secara online.

"Barang dari China dan Hong Kong diselundupkan ke Batam kemudian dikirim ke Jakarta tanpa membayar pajak impor," ujar Gatot.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 5.572 handphone berbagai merek, seperti Samsung, iPhone, dan Xiaomi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.

Gatot mengatakan, polisi juga bisa menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"TPPU saya perintahkan untuk dimasukkan sehingga ke depan kita bisa minimalkan adanya oknum-oknum yang berkolaborasi dengan pelaku-pelaku penyelundupan atau masuknya barang-barang ilegal ini," ujar Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com