Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Susun Draf Pergub, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 29/08/2019, 18:47 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyusun draf peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Draf pergub itu dipaparkan dalam uji publik perluasan aturan ganjil genap yang digelar Dinas Perhubungan DKI, Kamis (29/8/2019).

Dalam draf pergub itu, taksi online tidak masuk ke dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan. Artinya, taksi online tetap dikenakan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, draf pergub itu disusun salah satunya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Baca juga: Polisi Sinyalir Ada Jual Beli Pelat Mobil Pejabat demi Hindari Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan penanda khusus untuk taksi online agar terbebas dari aturan ganjil genap.

"Kita sesuai aturan. Kan enggak boleh kita memberi penandaan angkutan sewa khusus," ujar Syafrin di Kompleks Gedung Dinas Teknis DKI, Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap.

Baca juga: Hadapi Ganjil Genap, Sopir Taksi Online Bakal Beredar di Luar DKI hingga Ngalong

Namun, Dinas Perhubungan tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.

"Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kita pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin.

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melakukan uji coba perluasan aturan ganjil genap di 16 ruas jalan tambahan.

Sejumlah pengemudi taksi online dan perusahaan aplikasi mengusulkan agar taksi online dibebaskan dari aturan ganjil genap.

Baca juga: Para Pengemudi Taksi Online Tolak Pakai Pelat Kuning untuk Bebas Ganjil Genap

Caranya dengan memberikan tanda khusus atau stiker bebas ganjil genap pada taksi online.

Penanda berupa stiker untuk taksi online pernah diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Namun, penggunaan stiker itu dibatalkan Mahkamah Agung. Kementerian Perhubungan kemudian tidak mengatur penggunaan stiker itu dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

Perluasan sistem ganjil dan genap bakal dimulai 9 September 2019. Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com