JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak akan memberlakukan aturan ganjil genap di ruas Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman.
Tujuannya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.
Ketentuan soal aturan ganjil genap di Jalan Salemba Raya ini sudah dimasukan ke dalam draf peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan ganjil genap.
Baca juga: Dishub DKI Susun Draf Pergub, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap
Sebelumnya, Jalan Salemba Raya masuk dalam ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap.
Untuk menuju RSCM, pengendara bisa melalui Jalan Proklamasi. Namun, setelah dari RSCM, pengendara harus melewati Jalan Salemba Raya yang semua segmennya diberlakukan ganjil genap.
Baca juga: Siasat Pengendara Hadapi Ganjil Genap, Kucing-kucingan hingga Bawa 2 Pelat Nomor
"Masuk RSCM, keluarnya udah enggak bisa lewat, karena begitu keluar Diponegoro, karena Diponegoro satu arah, masuk ke Salemba Raya itu langsung ganjil genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Kompleks Gedung Dinas Teknis DKI, Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
"Oleh sebab itu, kenapa kemudian dalam draf (pergub) ini, untuk ganjil genap di Jalan Salemba Raya dari simpang Diponegoro di sisi timur itu ditiadakan," tambah dia.
Baca juga: Polisi Sinyalir Ada Jual Beli Pelat Mobil Pejabat demi Hindari Ganjil Genap
Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya (depan Rumah Sakit Carolus) menuju Jalan Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.
"Jadi di depan Carolus sampai dengan simpang Matraman itu tidak ada ganjil genap," kata Syafrin.
Sementara itu, ruas Jalan Salemba Raya sisi barat seluruhnya tetap dikenakan aturan ganjil genap.
Artinya, kendaraan dari arah Matraman menuju Jalan Kramat Raya (Senen), tetap akan dikenakan ganjil genap.
"Arah baliknya tetap berlaku. Mulai dari Matraman masuk ke arah Kramat Raya itu dikenakan," ucap Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.