JAKARTA, KOMPAS.com - Sifaul Huda, terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman kurungan penjara maksimal empat bulan 14 hari.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Ferdian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Dalam sidang tersebut, Januar menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.
Baca juga: Saksi Sebut Gedung Bawaslu Derita Kerugian Rp 97 Juta akibat Kerusuhan 21-22 Mei
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal empat bulan 14 hari," ujar Jaksa Januar saat pembacaan tuntutan.
Jaksa Januar mengatakan, saat aparat memperingatkan massa aksi untuk membubarkan diri, terdakwa Sifaul masih berada di lokasi.
Saat kerusuhan terjadi, terdakwa Sifaul ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim, Jhon Toni kemudian mempersilakan terdakwa melakulan pembelaan.
Kemudian Sifaul Huda dan kuasa hukumnya langsung membacakan secara lisan pledoi tersebut.
Pledoinya berisi permohonan maaf Sifaul dan meminta hakim untuk meringankan putusan hukumannya.
Baca juga: Saksi Duga Seorang Karyawan Sarinah Ditangkap karena Pakai Odol di Wajah Saat Kerusuhan 21-22 Mei
"Saya mohon maaf dan memohon untuk memberikan hukuman seringan-ringannya," kata Sifaul.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Sifaul Huda, Ali Lubis yang meminta keringanan hukuman.
"Berharapnya majelis hakim dapat diringankan hukumannya Sifaul dengan pertimbangan melihat keterangan saksi yang dihadirkan jaksa rata-rata tidak melihat secara langsung terdakwa di lokasi untuk merusuh," ujar Ali seusai persidangan.
Setelah usai tuntutan dan pledoi, hakim langsung menutup sidang tersebut dan hakim mengagendakan sidang vonis pada Selasa (2/8/2018).
Sidang kali ini merupakan sidang keempat bagi Sifaul Huda tersebut. Selama proses hukum, ketiganya menjalani penahanan sekitar tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.