"Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kami pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin.
Pasal 4 Pergub Nomor 155 Tahun 2018 menyebutkan 10 jenis kendaraan yang tidak terkena ganjil genap.
Sementara dalam draf pergub yang disusun Dishub, ada dua tambahan jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, yakni kendaraan dinas operasional dengan pelat merah dan kendaraan listrik.
Kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap dalam draf pergub tersebut yakni:
a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;
b. Kendaraan ambulans;
c. Kendaraan pemadam kebakaran;
d. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. Sepeda motor;
g. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;
h. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
1.Presiden/Wakil Presiden;
2.Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
3.Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
i. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
m. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.
Dalam draf pergub yang baru, ada tambahan satu pasal yang berbunyi, "Ketentuan teknis lebih lanjut atas pelaksanaan Peraturan Gubernur ini diatur dengan Keputusan Kepala Dinas."
Menurut jadwal atau timeline Dishub DKI, pergub perluasan aturan ganjil genap ini rencananya akan ditetapkan antara pekan keempat Agustus sampai pekan pertama September 2019.
Perluasan aturan ganjil genap itu kemudian akan diberlakukan mulai pekan kedua September, tepatnya 9 September 2019.
Saat diberlakukan, polisi akan menilang pengendara yang melanggar aturan tersebut sesuai aturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.