Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Rencana Anies Manfaatkan Bekas Perkantoran Setelah Pindah Ibu Kota yang Terbentur Kebijakan Pusat

Kompas.com - 30/08/2019, 10:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu kota Indonesia resmi akan dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur oleh Presiden Joko Widodo.

Ibu kota yang baru akan berada di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara.

Dengan berpindahnya ibu kota, otomatis sebagian besar instansi dan lembaga yang berada di bawah pemerintah pusat juga turut berpindah.

Hal ini akan menyisakan bekas gedung dan perkantoran milik pemerintah pusat di Jakarta yang lagi terpakai.

Dimanfaatkan untuk RTH

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut dengan adanya perpindahan ibu kota tersebut RTH akan semakin banyak di Jakarta.

Sebab, bekas perkantoran yang ditinggalkan di Jakarta akan dibuat menjadi RTH.

Baca juga: Bangun Ibu Kota Baru, Pemerintah Tak Mau Ulangi Kesalahan Jakarta

"Mudah-mudahan dengan adanya perpindahan itu lebih banyak ruang terbuka hijau itu bekas-bekas kantor mudah-mudahan menjadi taman di tempat-tempat yang strategis. Kan bagus taman-taman tempat strategis bisa juga sebagian jadi kantor," ucapnya di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

RTB dan komersil

Selain untuk RTH, bekas gedung perkantoran akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka biru (RTB) yang akan dibuatkan kolam.

"Kita berharap bahwa salah satu rencana pemanfaatan bukan untuk terbuka hijau saja, tapi juga ruang terbuka biru saja. Artinya untuk taman, kolam air. Kita berharap bisa terjadi," ujar Anies.

Tak hanya itu, bekas gedung dan perkantoran tersebut juga akan dimanfaatkan untuk komersil atau dipakai untuk kegiatan bisnis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Teddy Minahasa Terdiam Seribu Bahasa Saat Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa Terdiam Seribu Bahasa Saat Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
Pasokan Melimpah, Harga Cabai Mulai Turun dan Harga Sayur Stabil di Tangsel

Pasokan Melimpah, Harga Cabai Mulai Turun dan Harga Sayur Stabil di Tangsel

Megapolitan
BERITA FOTO: Kendalikan Peredaran Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

BERITA FOTO: Kendalikan Peredaran Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
Bercerita Nyamannya Transportasi Umum di Jerman, Claudia Santoso Harap Jakarta Makin Berbenah

Bercerita Nyamannya Transportasi Umum di Jerman, Claudia Santoso Harap Jakarta Makin Berbenah

Megapolitan
Mau Daftar Mudik Gratis Polda Metro Jaya? Datangi 24 Tempat Ini

Mau Daftar Mudik Gratis Polda Metro Jaya? Datangi 24 Tempat Ini

Megapolitan
Datangi Petugas yang Tutup U-turn di Jalan Antasari, Warga: Buka Pembatas Jalannya

Datangi Petugas yang Tutup U-turn di Jalan Antasari, Warga: Buka Pembatas Jalannya

Megapolitan
Hal yang Beratkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Nikmati Keuntungan Jual Beli Sabu hingga Tak Akui Kesalahan

Hal yang Beratkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Nikmati Keuntungan Jual Beli Sabu hingga Tak Akui Kesalahan

Megapolitan
Masa Penahanan Terbatas, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang AG Setiap Hari

Masa Penahanan Terbatas, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang AG Setiap Hari

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Gratis Polda Metro Jaya, Ada Kuota untuk 20.000 Orang

Cara Daftar Mudik Gratis Polda Metro Jaya, Ada Kuota untuk 20.000 Orang

Megapolitan
Toko 'Online' Lorient_second Bantah Istri Sekda Riau Beli Tas KW di Sana

Toko "Online" Lorient_second Bantah Istri Sekda Riau Beli Tas KW di Sana

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

Megapolitan
Dipepet lalu Dituduh Keroyok Orang, Perempuan Ini Jadi Korban Perampasan Motor di Bekasi

Dipepet lalu Dituduh Keroyok Orang, Perempuan Ini Jadi Korban Perampasan Motor di Bekasi

Megapolitan
Jembatan di Marunda Ambles Usai Dilintasi Truk Tronton, Perusahaan Truk Sepakat Tanggung Jawab

Jembatan di Marunda Ambles Usai Dilintasi Truk Tronton, Perusahaan Truk Sepakat Tanggung Jawab

Megapolitan
Kebahagiaan Pariyono 27 Tahun Jadi Marbut, Merasa Tenang Beribadah dan Banyak Teman Baru

Kebahagiaan Pariyono 27 Tahun Jadi Marbut, Merasa Tenang Beribadah dan Banyak Teman Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke