Ia mengatakan, jika gedung-gedung tersebut diubah menjadi RTH milik Pemprov DKI Jakarta, maka harus dilakukan "tukar guling".
Pemprov DKI harus membayar atau membuat fasilitas yang sama di ibu kota baru.
Pemerintah pusat kemudian menyerahkan gedung tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau dia ubah jadi RTH sekonyong-konyong, dia berarti kan harus tukar guling juga. Sama juga. Kalau dia mau memiliki gedung-gedung pemerintahan pusat itu, pakai apa? Siapa yang memberikan? Kalau mau dijadikan RTH kan berarti harus dibongkar gedungnya," kata dia
Apa benar gedung bekas tersebut bisa langsung dimanfaatkan oleh pemprov DKI jika ibu kota pindah ?
Agar gedung bekas yang ditinggalkan bisa digunakan, pemerintah pusat membuat skema tukar guling.
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan empat skema tukar guling aset di Jakarta untuk tambahan biaya membangun ibu kota baru di Kalimantan.
Beberapa aset tersebut meliputi gedung pemerintahan yang berada di pusat Jakarta, seperti di kawasan Medan Merdeka, Thamrin, Sudirman, Kuningan, dan SCBD.
"Jadi ini sifatnya karena ada potensi penerimaan yang besar dari aset Jakarta. Maka, kami akan mengupayakan agar kerja sama pengelolaan aset di Jakarta bisa dipakai untuk membangun ibu kota baru," kata Bambang selepas rapat terkait pemindahan ibu kota di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Anies dan Para Mantan Gubernur DKI
Adapun skema tukar guling yang ditawarkan, pertama, dengan menyewakan gedung perkantoran kepada pihak kedua dengan tarif sesuai dengan kontrak yang ada.
Kedua, kerja sama pembentukan perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dalam rangka penyelenggaraan bisnis pada jangka waktu tertentu (joint venture).
Ketiga, menjual langsung gedung kantor yang dimiliki ke pengembang.
Keempat, sewa gedung dengan syarat pengembang mau berkontribusi dalam pembangunan ibu kota baru.
Hasil dari tukar guling ini diharapkan bisa menambal kebutuhan pembangunan ibu kota baru yang bersumber dari APBN.
Untuk itu bisa dipastikan bahwa pemprov DKI Jakarta tak bisa langsung memiliki bekas gedung tersebut.
Harus ada persetujuan dengan pemerintah pusat karena gedung tersebut sudah direncanakan dalam skema tukar guling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.