Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar

Kompas.com - 01/09/2019, 11:16 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, delapan orang Papua yang ditangkap terkait pengibaran bendera bintamg kejora telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.

"Iya sudah tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

Para tersangka diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8/2019).

Baca juga: 8 Orang Ditangkap Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora Depan Istana Negara

Delapan tersangka itu pun diamankan di tempat yang berbeda-beda, salah satunya Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat.

Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait peristiwa tersebut.

Argo menyebut, delapan tersangka itu dijerat Pasal Makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal di KUHP yakni pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa orang yang kita amankan," ujar Argo.

Baca juga: Polisi Duga Bendera Bintang Kejora Telah Disiapkan untuk Aksi

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora di beberapa aksi demo belakangan ini.

Pengibaran Bendera Bintang Kejora salah satunya terjadi saat mahasiswa Papua menggelar aksi di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

"Ada juga peristiwa pengibaran bendera di mana di Jakarta, saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya, kita harus hormati hukum," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Kompas TV Puluhan mahasiswa asal Papua menggelar unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya jalan Gatot Subroto Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memprotes penangakapan rekan mereka terkait kasus pengibaran bendera bintang kejora. Puluhan mahasiswa Papua ini lewat orasi dan poster yang mereka bawa meminta polisi membebaskan dua rekannya yakni Anes Tabuni dan Charles Kossay yang ditangkap karena membawa bendera bintang kejora saat melakukan demo di depan Istana Negara pada 28 Agustus lalu. #papua #papuabarat #MahasiswaPapua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com