Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/09/2019, 11:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat larangan pelaksanaan aksi unjuk rasa di daerah tersebut.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," kata Tito di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

Maklumat itu dikeluarkan guna mencegah kerusuhan yang berawal dari aksi unjuk rasa di Manokwari dan Jayapura.

Baca juga: Polisi Duga Ada Pihak Asing di Balik Kerusuhan di Papua

 

Tito menambahkan, polisi telah memberi kesempatan kepada masyarakat Papua untuk menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.

"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban dan kerusakan," kata Tito.

Sebelumnya, Kamis (29/8/2019), ribuan warga menggelar aksi unjuk rasa memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Aksi unjuk rasa berujung anarkistis. Massa membakar ruko, perkantoran pemerintah, kendaraan roda dua dan roda empat, serta merusak fasilitas lainnya.

Baca juga: Kapolri Sampaikan Belasungkawa Atas Tewasnya Satu TNI AD di Papua

 

Kondisi itu membuat aktivitas di Kota Jayapura lumpuh total. Selain itu, terjadi pula kontak tembak antara aparat dengan kerumunan massa yang berunjuk rasa di wilayah Deiyai, Papua, Rabu (28/8/2019).

Peristiwa itu menyebabkan seorang personel TNI gugur. Lima personel Polri juga dilaporkan terluka. Peristiwa bermula dari unjuk rasa yang diikuti sekitar 150 orang.

Mereka meminta bupati menandatangani persetujuan referendum.

Aparat sempat berhasil melakukan negosiasi. Namun, tiba-tiba massa dalam jumlah yang lebih banyak datang dari segala penjuru sambil membawa senjata tajam. Mereka pun menyerang aparat, baik TNI maupun Polri yang sedang melakukan pengamanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke