JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan dengan permohonan istri Kivlan Zen yakni Dwitularsih Sukowati, Senin (2/9/2019).
Dwitularsih menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian lantaran tidak pernah mendapat surat tembusan jika suaminya ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya serta surat penyitaan mobil sebagai barang bukti.
Hal tersebut dibenarkan tim kuasa hukum Kivlan Zen yang juga mendampingi Dwitularsih, Tonin Tachta Singarimbun.
"Sesuai dengan Perkapolri, KUHAP, mempunyai hak konstitusi, adalah menerima tembusan atau salinan terhadap penangkapan suaminya, penahanan suaminya dan penyitaan terhadap mobil Innova, tapi sampai hari ini belum diberikan jadi itu yang dituntut," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).
Lebih lanjut, Dwitularsih memilih menggugat Kapolri karena ketika Kivlan Zen kalah di sidang praperadilan lalu, saksi ahli Polda Metro Jaya mengatakan Perkap yang menyebutkan setiap orang berhak mendapatkan surat tembusan penangkapan dan penahanan mendapatkan surat bisa dilanggar.
"Nah ini kan kami adakan praperadilan nomor 75, itu kata termohon dari Polda itu Perkap boleh dilanggar katanya Peraturan Kapolri, nah kita lihat di sini apa jawaban Kapolri? Apakah boleh dilanggar? Juga kalau boleh ya sudahlah kita posisi lemah selama-lamanya," ucap dia.
Dia berharap gugatan ini bisa dimenangkan hakim tunggal karena polisi dianggap telah menangkap Kivlan Zen tanpa dasar.
Dalam sidang pembacaan permohonan turut hadir pihak kuasa hukum Mabes Polri. Hakim tunggal Toto Ridarto mengatakan sidang gugatan praperadilan selanjutnya akan digelar pada besok, (3/9/2019) dengan agenda jawaban dari termohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.