Bahkan, ia dan tiga temannya itu ikut buka puasa dan shalat maghrib.
"Saya tidur di sekitaran Sarinah, tidak shalat tarawih, nah setelah itu kami foto terus kami bubarkan diri," ucap Rendy.
Baca juga: Saksi Sebut Gedung Bawaslu Derita Kerugian Rp 97 Juta akibat Kerusuhan 21-22 Mei
Dari kawasan Sarinah, Rendy dan tiga temannya kembali ke hotel yang ada di Kebon Kacang.
Kemudian, ia dan teman-temannya berniat keluar untuk makan. Mereka bersamaan menggunakan baju garuda emas.
"Hanya kami bertiga, ada satu lagi teman saya yang tidak pakai," kata Rendy.
Setelah berputar-putar mencari makanan di kawasan Kebon Kacang tidak dapat, ia berinisiatif jalan kali.
Namun, ia tak menyangka polisi langsung menangkapnya saat ia berjalan di kawasan Tanah Abang.
"Eh tiba-tiba saya ketangkap polisi, terus baju garuda emas saya dijadikan alat bukti," ujar Rendy.
Baca juga: Saksi Duga Seorang Karyawan Sarinah Ditangkap karena Pakai Odol di Wajah Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Mendengar itu, Hakim Makmur bertanya kepada para terdawa yang disidang bersama Rendy.
"Menyesal gak kalian dengan kejadian ini," kata Makmur.
Kemudian Rendy menjawab, "Iya menyesal, salah lokasi."
Sidang itu seketika mulai cair dengan tawa pengunjung sidang. Setelah penuturan itu, hakim pun langsung menjadwalkan kembali sidang pada Kamis (5/9/2019) dengan agenda tuntutan.
Sebelumnya, Rendy dan terdakwa lainnya didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.
Adapun pasal yang didakwakan, yakni Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.