JAKARTA, KOMPAS.com - Rendy Bugis Petta Lolo, salah satu terdakwa kerusuhan 21-22 Mei menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019). Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Sebagai informasi, Rendy Bugis adalah salah satu pimpinan Garuda Emas di Nusa Tenggara Barat. Adapun Garuda Emas diketahui sebagai relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kala itu.
Selain Rendy, ada pula Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus yang jalani persidangan ini.
Dalam pemeriksaan itu, Jaksa Penuntut Umum Tolhas mempertanyakan barang bukti uang tunai 2.760 dollar AS yang disita polisi darinya.
Rendy mengungkapkan, uang dollar itu digunakannya untuk berbelanja ke Tanah Abang.
Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut Hukuman Maksimal
"Saya mau pakai buat belanja di Tanah Abang dan bayar Hotel Grand Hyatt (di Plaza Indonesia) tadinya," ujar Rendy dalam persidangan di PN Pusat, Senin.
Rendy mengaku sudah biasa menggunakan uang dollar sejak usianya masih 20 tahun untuk pengganti kartu kredit.
Lalu, salah satu hakim menanyakan apa pekerjaan yang Rendy geluti.
"Kerja kamu apa?" kata hakim bertanya.
Rendy menjawab bahwa dirinya seorang pengusaha properti serta restoran di Bali dan Lombok.
"Saya pengusaha. Iya sudah menguasai (menjadi properti dan restoran). Selama 17 tahun saya tidak pernah hidup susah," ucap Rendy.
Saat Rendy berkata demikian, semua pengunjung persidangan tertawa terbahak-bahak.
Rendy bercerita, awalnya ia dan tiga temannya dari NTB diundang salah satu organisasi untuk ikut aksi damai di Jakarta.
"Saya mau cari Hotel Grand Hyatt tadinya, yang mahal. Cuma teman saya mikir mending di hotel kecil, terus uang dollarnya dipakai buat belanja, hingga akhirnya dapat hotel di Kebon Kacang yang deket Tanah Abang," ujar Randy.
Setelah dapat penginapan, ia dan tiga temannya pun ikut aksi damai pada 21 Mei 2019
Bahkan, ia dan tiga temannya itu ikut buka puasa dan shalat maghrib.
"Saya tidur di sekitaran Sarinah, tidak shalat tarawih, nah setelah itu kami foto terus kami bubarkan diri," ucap Rendy.
Baca juga: Saksi Sebut Gedung Bawaslu Derita Kerugian Rp 97 Juta akibat Kerusuhan 21-22 Mei
Dari kawasan Sarinah, Rendy dan tiga temannya kembali ke hotel yang ada di Kebon Kacang.
Kemudian, ia dan teman-temannya berniat keluar untuk makan. Mereka bersamaan menggunakan baju garuda emas.
"Hanya kami bertiga, ada satu lagi teman saya yang tidak pakai," kata Rendy.
Setelah berputar-putar mencari makanan di kawasan Kebon Kacang tidak dapat, ia berinisiatif jalan kali.
Namun, ia tak menyangka polisi langsung menangkapnya saat ia berjalan di kawasan Tanah Abang.
"Eh tiba-tiba saya ketangkap polisi, terus baju garuda emas saya dijadikan alat bukti," ujar Rendy.
Baca juga: Saksi Duga Seorang Karyawan Sarinah Ditangkap karena Pakai Odol di Wajah Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Mendengar itu, Hakim Makmur bertanya kepada para terdawa yang disidang bersama Rendy.
"Menyesal gak kalian dengan kejadian ini," kata Makmur.
Kemudian Rendy menjawab, "Iya menyesal, salah lokasi."
Sidang itu seketika mulai cair dengan tawa pengunjung sidang. Setelah penuturan itu, hakim pun langsung menjadwalkan kembali sidang pada Kamis (5/9/2019) dengan agenda tuntutan.
Sebelumnya, Rendy dan terdakwa lainnya didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.
Adapun pasal yang didakwakan, yakni Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.