Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/09/2019, 08:51 WIB
Penulis Nursita Sari
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.

Akmal menyampaikan hal itu untuk menanggapi usulan anggota DPRD DKI Jakarta yang ingin honor tenaga ahlinya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Tidak ada dikenal tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD," ujar Akmal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Akmal menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD, bukan untuk masing-masing anggota DPRD.

Aturan mengenai kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD provinsi tercantum dalam Pasal 201 Ayat 2 dan Pasal 203 Undang-Undang tersebut.

Honor kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD bisa dibebankan pada APBD.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Usulkan Ada Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota

"Kalau yang dimaksud tenaga ahli adalah bagian dari tim ahli atau kelompok pakar yang dialokasikan biayanya di setiap alat kelengkapan DPRD, itu boleh (dalam APBD), tapi tidak menempel pada setiap anggota, mereka terhimpun dalam setiap alat kelengkapan DPRD," kata dia.

Akmal menuturkan, kerja DPRD berbeda dengan DPR RI. Rujukan untuk menyusun tata tertib (tatib) kedua lembaga itu pun berbeda.

Tatib DPR RI merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).

Sementara tatib DPRD merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca juga: Usulan Tenaga Ahli bagi DPRD DKI Diminta Dianggarkan dalam APBD

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Mario Dandy Sebarkan Foto dan Video Penganiayaan D, Disebut Merasa Bangga 'Kerjain' Korban...

Saat Mario Dandy Sebarkan Foto dan Video Penganiayaan D, Disebut Merasa Bangga "Kerjain" Korban...

Megapolitan
Pukulan Telak buat Mario: Jerat Pidana atas Penganiayaan D Belum Usai, Kini Dilaporkan Lagi Pakai UU ITE

Pukulan Telak buat Mario: Jerat Pidana atas Penganiayaan D Belum Usai, Kini Dilaporkan Lagi Pakai UU ITE

Megapolitan
Sosok Azas Tigor, Dulu Galak Kritik Transportasi di Jakarta, Kini Jadi Komisaris PT LRT

Sosok Azas Tigor, Dulu Galak Kritik Transportasi di Jakarta, Kini Jadi Komisaris PT LRT

Megapolitan
Azas Tigor yang Dulu Galak Kritik Transportasi Jakarta Jadi Komisaris PT LRT, PKS: Supaya Tak Berisik

Azas Tigor yang Dulu Galak Kritik Transportasi Jakarta Jadi Komisaris PT LRT, PKS: Supaya Tak Berisik

Megapolitan
Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Pesanggrahan Digerebek, Polisi: Jadi Biang Kerok Tawuran

Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Pesanggrahan Digerebek, Polisi: Jadi Biang Kerok Tawuran

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 26 Maret 2023, BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Siang Hari

Perkiraan Cuaca 26 Maret 2023, BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Siang Hari

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Tangis Petugas Kebersihan yang Diberi Uang Segepok oleh Hotman Paris | Terbongkarnya Penyelundupan Baju Bekas

[POPULER JABODETABEK] Tangis Petugas Kebersihan yang Diberi Uang Segepok oleh Hotman Paris | Terbongkarnya Penyelundupan Baju Bekas

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Keluarga D Berencana Kembali Laporkan Mario Dandy, Tapi Pakai UU ITE

Keluarga D Berencana Kembali Laporkan Mario Dandy, Tapi Pakai UU ITE

Megapolitan
Tanggal 27 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 27 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Tanggal 26 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 26 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke