Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P DPRD DKI: Dana Bantuan Parpol Rp 2.400 Per Suara Wajar-wajar Saja

Kompas.com - 03/09/2019, 12:34 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Prasetio Edi Marsudi menilai dana bantuan keuangan Rp 2.400 per suara untuk partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD DKI sebagai hal yang wajar.

Dia menyebut besaran bantuan keuangan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Wajar-wajar saja. Emang itu aturan loh, perundang-undangan," ujar Prasetio di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (3/9/2019).

Prasetio menyampaikan, dana bantuan keuangan untuk tahun 2020 itu lagi pula sudah didiskusikan dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pada saat itu Kemendagri yang mutusin juga kan," kata dia.

Pemberian dana bantuan parpol, lanjut Prasetio, merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi, Pemprov DKI memiliki cukup banyak anggaran.

"Saya rasa sih bukan masalah terima enggak terima, memang itu kewajiban dia (Pemprov) kok," ucap Prasetio.

Baca juga: Tahun 2020, Dana Bantuan Parpol di DKI Diusulkan Rp 2.400 Per Suara

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dana bantuan keuangan sebesar Rp 2.400 per suara sah untuk parpol yang mendapatkan kursi di DPRD DKI pada 2020.

Usulan itu telah dimasukan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.

Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, nilai ini sama dengan yang diberikan kepada partai politik pada 2019.

"Tetap segitu, Rp 2.400," ujar Taufan, Senin (2/9/2019).

Usulan dana bantuan keuangan itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Baca juga: DPRD DKI Boleh Minta Kenaikan Dana Bantuan Parpol Tahun 2020

Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut mengatur, besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah.

Namun, Pasal 5 Ayat 7 kemudian menyebut, besaran nilai bantuan keuangan tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Karena itulah, Badan Kesbangpol mengusulkan dana bantuan keuangan untuk parpol sebesar Rp 2.400 per suara, dua kali lipat dari besaran yang ditentukan dalam Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut.

Dana bantuan keuangan Rp 2.400 per suara itu sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com