JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau IPC bantah telah melarang aktivitas pembersihan sampah di lahan mereka yang ditempati warga Kampung Bengek, Muara Baru, Jakarta Utara.
General Manager IPC Cabang Pelabuhan Sunda Kelapa, Reini Delfianti mengatakan, pihaknya hanya ingin ada koordinasi dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
"Kami tidak pernah melarang aktivitas pembersihan sampah yang dilakukan oleh Suku Dinas Kebersihan dan LH DKI Jakarta di wilayah tersebut. Manajemen IPC justru berharap ada koordinasi, mengingat pembersihan di kawasan itu memerlukan alat-alat berat," kata Reini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: PT Pelindo II Larang Sudin LH Bersihkan Sampah di Kampung Bengek
Menurut dia, penggunaan alat barat kerap menjadi persoalan sensitif bagi warga sekitar lokasi. Karena itu diperlukan koordinasi untuk mengurangi potensi kesalahpahaman Pelindo II dengan warga sekitar.
Soal warga liar yang tinggal di kawasan Kampung Bengek tersebut, Reini mengatakan Pelindo II melakukan pendataan rutin setiap dua bulan sekali. Pendataan itu dilakukan agar jumlah warga yang tinggal di Kampung Bengek tidak bertambah.
"Saat ini tercatat sekitar 180 KK tinggal di sana. Jumlah ini berkurang dibandingkan waktu sebelumnya," ujar dia.
Sebelumnya, Sudin LH Jakarta Utara melakukan pembersihan lautan sampah yang ada di kawasan Kampung Bengek. Kasudin LH Jakarta Utara Slamet Riyadi mengatakan, jajarannya sudah melakukan pembersihan sejak Sabtu lalu.
Namun di hari ketiga pengerjaan, salah seorang petugas dari Pelindo II datang meminta Sudin LH menghentikan aktivitas bersih-bersih tersebut.
Baca juga: 66 Meter Kubik Sampah Diangkut dari Kampung Bengek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.